KPK limpahkan berkas perkara mantan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis

Update: 2025-12-05 13:20 GMT

Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/sgd

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis (ABZ) kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (5/12), mengatakan lembaga antirasuah tersebut juga melimpahkan berkas perkara tersangka lain dari kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur.

Mereka adalah pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), serta aparatur sipil negara di Badan Pendapatan Daerah Sultra Yasin (YSN).


“Dengan lengkapnya berkas perkara pada tahap penyidikan ini atau P21, selanjutnya JPU akan menyiapkan surat dakwaannya, dan melakukan limpahan ke pengadilan negeri untuk disidangkan,” ujar Budi.

Sementara untuk Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes Hendrik Permana (HP), serta Direktur Utama PT Griksa Cipta Aswin Griksa (AGR), Budi mengatakan KPK masih melakukan penyidikan terhadap mereka.

Kemudian untuk dua pegawai PT Pilar Cadas Putra atas nama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR) sudah dilimpahkan beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Lima tersangka tersebut adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra atas nama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Pada 6 November 2025, KPK mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun, identitasnya belum dapat diumumkan kepada publik.

Pada 24 November 2025, KPK mengumumkan identitas tiga tersangka tersebut, dan langsung menahannya. Mereka adalah aparatur sipil negara di Badan Pendapatan Daerah Sultra Yasin (YSN), Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes Hendrik Permana (HP), serta Direktur Utama PT Griksa Cipta Aswin Griksa (AGR).

Adapun kasus dugaan korupsi terkait pembangunan RSUD di Kolaka Timur merupakan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C dengan sumber anggaran berasal dari dana alokasi khusus (DAK).

Proyek tersebut menjadi bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 32 RSUD.

Untuk program tersebut, Kemenkes pada tahun 2025 mengalokasikan dana sebanyak Rp4,5 triliun.

Similar News