Ombudsman Kalsel selamatkan Rp66,9 miliar akibat maladministrasi

Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan mencatat capaian penting dalam pengawasan pelayanan publik.

Update: 2025-12-22 12:30 GMT

Sumber foto: Syahri Ruslan/elshinta.com.

Elshinta Peduli

Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan mencatat capaian penting dalam pengawasan pelayanan publik.

Sepanjang 2021 hingga 2025, Ombudsman Kalsel berhasil menyelamatkan potensi kerugian riil masyarakat akibat maladministrasi dengan nilai mencapai Rp66.915.867.135.

Capaian tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, dalam agenda Catatan Akhir Tahun Ombudsman RI tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kalimantan Selatan, yang digelar Jumat (19/12/2025) di Kantor Ombudsman Kalsel, Jalan S. Parman, Banjarmasin.

Hadi menjelaskan, nilai tersebut merupakan hasil dari upaya korektif Ombudsman terhadap berbagai praktik maladministrasi yang merugikan masyarakat.

Khusus pada tahun 2025, nilai penyelamatan tercatat sebesar Rp31.337.622.330, yang berasal dari sektor infrastruktur, kesehatan, pendidikan, pedesaan, hingga kepegawaian.

Penyelamatan kerugian publik tersebut diwujudkan dalam berbagai bentuk, seperti pengembalian dana kepada masyarakat, penerimaan manfaat langsung maupun tidak langsung, serta pelunasan atau keringanan biaya layanan.

Jika dibandingkan dengan total anggaran Ombudsman Kalsel selama periode 2021–2025 sebesar Rp15.442.815.755, maka setiap Rp1 anggaran pengawasan menghasilkan manfaat publik senilai Rp4,33.

Artinya, nilai manfaat yang diberikan mencapai lebih dari empat kali lipat dari anggaran yang digunakan.

“Pengawasan pelayanan publik bukan sekadar biaya operasional, tetapi merupakan investasi sosial yang nyata, terukur, serta dikelola secara transparan dan akuntabel,” tegas Hadi Rahman.

Elshinta Peduli

Selain capaian finansial, Ombudsman Kalsel juga mencatat meningkatnya partisipasi masyarakat. Jumlah akses masyarakat terhadap Ombudsman naik dari 1.107 pada 2024 menjadi 1.144 pada 2025, dengan total akses selama lima tahun terakhir mencapai 6.022.

Peningkatan tersebut merupakan hasil dari strategi perluasan akses, antara lain melalui program Ombudsman On The Spot atau jemput bola di pusat-pusat pelayanan publik, serta pengembangan berbagai kanal pengaduan yang semakin mudah diakses masyarakat.

“Tingginya akses masyarakat menunjukkan partisipasi publik yang kuat dalam pengawasan pelayanan, sekaligus mencerminkan kepercayaan dan harapan masyarakat terhadap peningkatan kualitas layanan publik,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Syahri Ruslan, Senin (22/12). 

Dalam kurun waktu 2021–2025, Ombudsman Kalsel telah menangani 1.331 Laporan Masyarakat (LM), termasuk melalui Respon Cepat Ombudsman dan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri.

Khusus tahun 2025, tercatat 298 laporan, dengan substansi terbanyak meliputi administrasi kependudukan, perhubungan dan infrastruktur, pendidikan, agraria, serta energi dan kelistrikan.

Tingkat penyelesaian laporan pada 2025 mencapai 84,23 persen, sementara pada periode 2021–2024 seluruh laporan berhasil diselesaikan tanpa adanya laporan tertunda.

Hadi menambahkan, laporan-laporan tersebut mengungkap berbagai bentuk maladministrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, yakni penyimpangan dalam tata kelola pelayanan publik yang menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi masyarakat.

Sebagai upaya pencegahan, Ombudsman Kalsel mendorong komitmen kepala daerah dan pimpinan instansi untuk memperkuat konsistensi pelayanan, meningkatkan literasi pelayanan publik, memperbaiki koordinasi lintas sektor, serta membuka akses informasi kebijakan dan standar pelayanan.

Pada tahun 2025, Ombudsman Kalsel juga menyusun Kajian Cepat (Rapid Assessment) mengenai problematika pemenuhan standar pelayanan publik di desa.

Hasil penilaian dalam empat tahun terakhir menunjukkan peningkatan kualitas pelayanan, ditandai dengan pergeseran sejumlah unit pelayanan dari Zona Kuning atau Merah ke Zona Hijau dengan kualitas tinggi.

Untuk memperkuat pengawasan, Ombudsman Kalsel telah membangun 61 kemitraan strategis dengan pemerintah daerah, kantor pertanahan, serta perguruan tinggi di Kalimantan Selatan.

Pendampingan juga dilakukan melalui berbagai program, seperti Desa Anti Maladministrasi, Puskesmas Ramah Pelayanan Publik, Rumah Sakit Prima Melayani, dan Kelurahan Bebas Maladministrasi.

Selain itu, penguatan literasi publik dilakukan melalui penerbitan 10 buku berbasis kasus dan laporan masyarakat selama 2021–2025, yang telah didistribusikan secara luas hingga ke tingkat nasional dan internasional.

“Seluruh upaya ini kami harapkan mampu menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, dan bebas maladministrasi.

Ke depan, kami mendorong pelayanan publik di Kalimantan Selatan menuju pelayanan prima berbasis inovasi dan budaya pelayanan yang inklusif serta berdampak,” pungkas Hadi Rahman.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News