Pemeriksaan BPK capai tahap finalisasi di penyidikan kasus kuota haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kerugian negara telah mencapai tahap finalisasi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kerugian negara telah mencapai tahap finalisasi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024.
"Pemeriksaan oleh BPK dalam rangka untuk penghitungan kerugian negara ini sudah masuk ke tahap akhir finalisasi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat wawancara cegat di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Budi mengharapkan penyidikan BPK segera tuntas untuk mendapatkan nilai akhir terkait kerugian yang dihasilkan pada perkara tersebut.
“Tentu kita semua juga berharap bisa segera tuntas, kita bisa segera mendapatkan nilai akhir dari kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini sehingga berkas penyidikannya juga bisa segera kita lengkapi dan kemudian kita masuk ke proses-proses berikutnya," ucapnya.
Dalam lanjutan penyidikan kasus kuota haji, Budi menuturkan sejumlah saksi saat ini masih dalam pemeriksaan auditor BPK, dan akan dilanjutkan ke dalam pemeriksaan penyidik KPK.
"Beberapa saksi saat ini masih berlangsung pemeriksaannya karena memang cukup panjang setelah pemeriksaan oleh auditor BPK. Kemudian nanti akan dilakukan pemeriksaan juga oleh penyidik KPK," tuturnya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).


