Polisi tetapkan dua tersangka kasus ledakan Gedung Farmasi Nucleus
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ledakan gedung farmasi Nucleus di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang terjadi pada Rabu malam (8/10).
Sumber foto: Cecep Supriatna/elshinta.com.
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ledakan gedung farmasi Nucleus di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang terjadi pada Rabu malam (8/10).
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka setelah pihak Kepolisian melakukan serangkaian proses penyelidikan.
“Telah menetapkan dua orang tersangka, yang pertama inisial EBBN Pria 54 tahun ini direktur PT NNN. Yang kedua inisial SW perempuan usia 32 tahun sebagai kepala mesin ekstrasi,” Jelas Victor di Mapolres Tangsel, Rabu, (31/12/2025).
Sementara itu ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan menerangkan, di dalam gedung itu memiliki sejumlah mesin diantaranya mesin ekstrasi, mesin mixing dan mesin oven.
Sementara ledakan gedung farmasi di Pondok Aren itu diketahui bersumber dari mesin ekstrasi yang berada di lantai 4.
“Dari hasil pemeriksaan Puslabfor ditemukan bahwa memang sumber ledakan ada dari mesin ekstrasi tersebut,” ungkapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Cecep Supriatna, Jumat (2/1).
Diketahui sebelumnya Sebuah bangunan berlantai empat yang berada di Jalan Jombang Raya, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tiba-tiba saja meledak pada Rabu Malam 8 Nopember 2025.
PT Nucleus adalah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi. Di dalam gedung tersebut terdapat kantor dan tempat produksi obat-obatan dan suplemen.para tersangka dikenakan pasal 188 KUHP ancaman Hukuman 5 Tahun.
"Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling singkat 1 tahun,” pungkasnya.

