Polisi tetapkan sopir Bus Cahaya Trans sebagai tersangka kecelakaan Tol Krapyak Semarang
Pendataan korban kecelakaan bus Cahaya Trans di tol Krapyak, Semarang dilakukan di RS Karyadi, Selasa (23/12/2025)
Kepolisian telah menetapkan sopir bus Cahaya Trans, GIF (22), sebagai tersangka kecelakaan di tol Krapyak yang menewaskan 16 penumpang dan melukai 17 orang lainnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan usai gelar perkara internal, seperti disampaikan laporan Joko Hendrianto, kontributor Radio Elshinta, Rabu (24/12/2025).
Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi M. Sahdudie mengatakan, sopir bus tersebut langsung ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan tersangka, serta alat bukti yang cukup,” ujar M. Sahdudie.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Gilang diketahui merupakan sopir cadangan yang mulai mengemudikan bus sejak Subang. Sementara sopir utama beristirahat.
Bus tersebut diketahui berangkat dari Bogor dengan tujuan Yogyakarta.
Polisi mengungkapkan, tersangka mengaku baru dua kali mengemudikan bus tersebut dalam dua bulan terakhir dan diduga tidak menguasai medan di jalur simpang susun yang menurun dan menikung tajam.
“Tersangka mengemudikan kendaraan dengan kecepatan cukup tinggi setelah transaksi di Gerbang Tol Kalikangkung,” kata M. Sahdudie.
Saat memasuki jalan menurun dengan tikungan tajam, tersangka mengaku terkejut karena laju bus tidak dapat dikendalikan.
Ia sempat melakukan manuver dengan membanting setir ke kiri, namun bus menabrak pembatas beton di sisi kanan jalan hingga akhirnya terbalik.
Hasil visum dari Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi Semarang menunjukkan seluruh korban meninggal dunia mengalami luka berat di bagian kepala. Sementara itu, tersangka juga mengalami luka di kepala bagian kanan akibat kecelakaan tersebut.
Atas perbuatannya, GIF dijerat Pasal 310 ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena menyebabkan korban luka hingga meninggal dunia.
Ancaman pidana maksimal yang dikenakan kepada tersangka adalah enam tahun penjara.
Kecelakaan bus Cahaya Trans di Simpang Susun Tol Kalikangkung–Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12/2025) dini hari menjadi salah satu kecelakaan lalu lintas terburuk di wilayah tersebut sepanjang tahun 2025.
Peristiwa ini menyisakan satu hal tentang pentingnya pengawasan terhadap kondisi sopir, pengalaman mengemudi, serta keselamatan angkutan umum di jalur tol yang memiliki kontur jalan menurun dan berkelok.
Penulis: Steffi Anastasia/Mgg/Ter


