Polres Pemalang ungkap kasus dugaan persetubuhan anak oleh ayah tiri
Foto: Hari Nurdiansyah/Radio Elshinta
Unit Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan seorang pria berinisial F (53), warga Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang. Kasus tersebut terungkap pada Jumat (5/12/2025).
Kasat Reskrim AKP Johan Widodo menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan ibu korban yang mencurigai adanya tindakan kekerasan seksual terhadap anaknya. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pemalang.
“Alhamdulillah kasus berhasil terungkap setelah jajaran Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan intensif,” ujar AKP Johan Widodo, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah.
Menurutnya, dugaan perbuatan tersangka dilakukan di kamar anak korban, pada saat tersangka masih tinggal satu rumah bersama korban dan ibunya. Kecurigaan muncul ketika ibu korban melihat perubahan sikap anaknya.
“Setelah terjadi cekcok karena kecurigaan tersebut, ibu korban memutuskan pisah rumah dengan tersangka F,” kata AKP Johan.
Ia menambahkan, proses penggalian informasi sempat mengalami kendala karena anak korban tidak berani berbicara dan hanya menangis setiap ditanya. Namun setelah ibu korban berkoordinasi dengan ketua RT dan perangkat desa, barulah anak korban mau menceritakan kejadian yang dialaminya. Ibu korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polres Pemalang.
Saat ini, tersangka F telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dikenakan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim.
Karena tindak pidana diduga dilakukan oleh orang tua tiri atau pihak yang memiliki hubungan keluarga, maka ancaman pidana dapat diperberat sepertiga dari hukuman pokok.