Posbankum sukses terbentuk 100% di DIY, Sri Sultan HB X raih piagam penghargaan

Pembentukan pos bantuan hukum (Posbankum) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah tercapai 100 %. Atas kesuskesan capaian 100 persen pembentukan pos bantuan hukum di DIY tersebut Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mendapat piagam penghargaan dari Menteri Hukum RI pada peresmian 438 Posbankum Kalurahan/Kelurahan di DIY di Royal Ambarrukmo Hotel, Selasa (20/1).

Update: 2026-01-20 16:40 GMT

Sumber foto: Izan Raharjo/elshinta.com.

Elshinta Peduli

Pembentukan pos bantuan hukum (Posbankum) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah tercapai 100 %. Atas kesuskesan capaian 100 persen pembentukan pos bantuan hukum di DIY tersebut Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mendapat piagam penghargaan dari Menteri Hukum RI pada peresmian 438 Posbankum Kalurahan/Kelurahan di DIY di Royal Ambarrukmo Hotel, Selasa (20/1).

Pada kesempatan tersebut, Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Posbankum merupakan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi melalui transformasi digital layanan hukum. Ia menyampaikan, Kementerian Hukum tengah melakukan pembenahan menyeluruh untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan akuntabel.

“Saat ini Kementerian Hukum sedang melakukan transformasi digital. Mulai 1 April 2026, seluruh layanan Kementerian Hukum akan berbasis digital, tidak ada satu pun yang tidak melalui digitalisasi,” ujar Supratman.

Menurutnya, transformasi digital tersebut memungkinkan pemantauan kinerja secara terbuka dan real time. Data laporan yang masuk ke setiap Posbankum desa dan kelurahan nantinya akan ditampilkan melalui dashboard Kementerian Hukum, sehingga dapat diketahui wilayah mana yang memiliki tingkat permasalahan hukum tertinggi.

“Dengan sistem ini, akan terlihat secara langsung laporan dari desa dan kelurahan. Semua tampil real time di dashboard Kementerian Hukum,” katanya.

Supratman juga mengungkapkan bahwa peresmian Posbankum secara nasional akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam kesempatan tersebut, Presiden akan diberikan satu akun digital khusus untuk memantau kinerja Kementerian Hukum, termasuk laporan dan tindak lanjut dari Posbankum di seluruh Indonesia.

Elshinta Peduli

Sementara itu, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan, peresmian Pos Bantuan Hukum Kalurahan/Kelurahan merupakan peneguhan sikap negara agar keadilan tidak berhenti di pusat dan tidak berjarak dari rakyat. Ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh menjadi kemewahan yang hanya dapat diakses oleh kelompok tertentu, baik dari sisi ekonomi maupun pengetahuan hukum.

Sri Sultan menjelaskan bahwa di DIY, desa dan kalurahan merupakan ruang hidup masyarakat tempat persoalan sosial dan hukum pertama kali muncul. Oleh karena itu, penyelesaian persoalan tersebut seharusnya diupayakan sedekat mungkin dengan warga.

“Atas dasar pemahaman itulah, Reformasi Kalurahan kami rancang sejak awal bukan semata-mata untuk memperkuat struktur pemerintahan desa, melainkan untuk mereformasi cara negara hadir,” ujar Sri Sultan.

Menurutnya, kehadiran negara tidak cukup hanya melalui program dan anggaran, tetapi juga harus diwujudkan melalui pangayoman yang memberi rasa aman, rasa adil, dan rasa dimanusiakan. Dalam kerangka tersebut, Pos Bantuan Hukum dipandang sebagai sarana untuk memperkuat Reformasi Kalurahan dan menegaskan peran kalurahan sebagai ruang perlindungan warga negara.

Hukum menurut Sri Sultan tidak dipahami hanya sebagai kumpulan pasal dan sanksi, tetapi aturan kebijaksanaan untuk menjaga ketertiban dan martabat manusia. Karena itu, penegakan hukum tidak selalu dimaknai sebagai menang atau kalah, melainkan sebagai upaya mencapai ketenteraman bersama.

Sri Sultan berharap nilai ini menjadi dasar kerja Pos Bantuan Hukum di desa dan kalurahan, yaitu mendampingi warga dengan empati, menjelaskan hukum dengan bahasa yang dipahami masyarakat, serta mengedepankan keadilan substantif. “Melalui Pos Bantuan Hukum ini, kita ingin memastikan bahwa warga desa tidak merasa sendirian ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Negara hadir lebih dekat, lebih manusiawi, dan lebih menghormati martabat warganya,” tutur Sri Sultan.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Desa Ahmad Riza Patria menekankan pentingnya peran kepala desa sebagai juru damai (peacemaker) dalam penyelesaian konflik di tingkat lokal. Menurutnya, pendekatan penyelesaian masalah melalui desa menjadi kunci untuk mencegah konflik berkembang ke tahapan yang lebih kompleks.

“Kami memberikan dukungan kepada aparat dan masyarakat desa untuk akses bantuan hukum secara pro bono atau tanpa biaya. Tujuannya adalah memfasilitasi penyelesaian masalah melalui mekanisme mediasi atau konsiliasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyelesaian persoalan di tingkat desa akan berdampak pada stabilitas hukum dan sosial secara lebih luas. “Jika masalah desa sudah selesai, maka yang lainnya juga akan selesai,” katanya.

Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Agung Rektono Seto, melaporkan, terdapat 438 Pos Bantuan Hukum telah tersebar di lima kabupaten/kota di DIY. Jumlah tersebut dengan rincian Gunungkidul ada 144 pos, dan menjadi wilayah dengan jumlah pos terbanyak, disusul Kulon Progo 88 pos, Sleman 86 pos, Bantul 75 pos, dan Kota Yogyakarta 45 pos.

Ia menyebut, untuk menunjang pelaksanaan layanan tersebut, DIY didukung 26 Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi serta ratusan paralegal yang telah tersertifikasi dan siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat. “Keberadaan Pos Bantuan Hukum di tingkat kalurahan dan kelurahan menjadi penting untuk membantu penyelesaian konflik sosial maupun konflik hukum di tingkat paling dasar,” pungkasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Izan Raharjo. 

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News