PT Indobuilco sebut eksekusi kawasan Hotel Sultan non-executable
Hotel Sultan, Jakarta
Kawasan Hotel Sultan Jakarta yang berada di atas tanah SHGB No.26/Gelora dan SHGB No.27/Gelora yang terbit pada tahun 1973 a.n PT Indobuildco sebuah entitas perusahaan nasional milik pengusaha pribumi Pontjo Sutowo dan keluarga.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (16/3/2026), PT Indobuildco sebut lokasinya berada di luar Kawasan Komplek Gelora Bung Karno (GBK) berdasarkan hasil inventarisasi aset tercantum dalam Surat Laporan Keadaan Tanah Ex Asian Games IV/62 tanggal 31 Desember 1988 Nomor: 490/Kadir/XII/1988 dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Direksi Pelaksana BP-Gelora Senayan (sekarang PPKGBK).
Dalam surat laporan tersebut berbunyi: Halaman 1 A. Tanah eks Asian Games dalam Komplek Olahraga Senayan I.De facto tanah yang dikuasai Gelora Senayan 1. Hasil Inventarisasi Yayasan Gelora Senayan Tahun 1978 – Berdasarkan hasil pengukuran Direktrorat Agraria DKI Jaya pada tahun 1978 batas tanah komplek olahraga senayan, telah ditetapkan batas-batasnya sebagai berikut:
a. Batas sebelah Utara : Jalan Kereta Api palmerah, pagar batas tanah Forestry/ Kehutanan dan tanah batas MPR/DPR-RI pada Jalan Gatot Subroto dan Jalan Pamerah Selatan/JalanLapangan Tembak sampai titik batas pagar lapangan tenis yang dibangun MPR dan ditarik lurus kearah timur sampai pada batas tanah milik TVRI dan seterusnya sampai kepada titik batas tanah yang dikuasai oleh Taman Ria Remaja sebelah Selatan/Jalan Gerbang Pemuda serta berakhir pada titik batas tanah milik PT. INDOBUILDCO/HOTEL HILTON;
b. Batas sebelah Timur : Dimulai dari titik batas tanah Hotel Hilton/Pintu VI menuju ke Selatan/Jalan Lapangan Parkir Timur sampai kepada titik batas tanah milik HOTEL HILTON di Pintu V/ Jalan Jenderal Sudirman, dan ditarik lurus sampai pada batas tanah yang dikuasai oleh Koni Pusat/ Departemen P dan K/Jalan Pintu I. dst…”
Halaman 4 – 5 III. Tanah Gelora Senayan Dalam Komplek yang dilepaskan Haknya - Dari Tanah Komplek Olahraga Senayan Yang Dibebaskan KUPAG Seluas: + 250 Ha, Sebagian Daripada Tanah Kosong Yang Belum Dimanfaatkan Oleh KUPAG YGBK, Kemudian TanahTanah Kosong Tersebut Dilepaskan Haknya Kepada Instansi Pemerintah dan Swasta, Antara Lain:
5. TANAH YANG DILEPASKAN HAKNYA KEPADA PT. INDOBUILDCO - Letak Tanah : Jalan Jenderal Sudirman – Senayan; - Luas Tanahnya : + 143.000 m2 a. Dasar Pelepasan Hak Kepada PT. INDOBUILDCO. - Surat Gubernur DKI Jaya Nomor: 1744/A/k/BKD/71 tanggal 21 Agustutus 1971.
Setahun setelah inventarisasi aset atau 16 (enam belas) tahun setelah terbit SHGB tersebut barulah lahir Sertipikat HPL No.1/Gelora a.n Menteri Sekertaris Negara R.I. cq. Badan Pengelola Gelora Senayan berdasarkan SK BPN No. 169/HPL/BPN/1989 tanggal 15 Agustus 1989 yang secara sepihak memasukkan tanah HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora menjadi bagian dari objek tanah HPL tersebut dengan syarat penerima HPL wajib menerima pelepasan hak dan melakukan pembayaran ganti kerugian kepada PT Indobuildco sebagaimana tercantum pada Diktum KEDUA dan Diktum KETUJUH SK tersebut berbunyi:
- DIKTUM KEDUA: “Menerima pelepasan tanah-tanah Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai yang nomor sertipikat, letak dan luasnya serta yang akan berakhir haknya pada tanggal sebagaimana diuraikan dalam Daftar Lampiran Keputusan ini dan pada saat berakhirnya Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai tersebut, baru tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.”
- DIKTUM KETUJUH: “Bahwa bidang-bidang tanah yang pada saat ini masih digarap oleh penduduk ataupun belum diselesaikan ganti ruginya dan termasuk di dalam lokasi tanah yang dimohon Hak Pengelolaan, menjadi Penerima Hak untuk menyelesaikan menurut ketentuan yang berlaku tanpa melibatkan Badan Pertanahan Nasional.”
Sepanjang MENSESNEG cq. PPKGBK selaku pemegang HPL tidak melakukan kewajibannya tersebut, maka PT Indobuildco tidak pernah kehilangan haknya atas HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora beserta seluruh bangunan yang ada di atasnya dikenal sebagai Kawasan Hotel Sultan Jakarta. Berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (4) PP No.18 Tahun 2021 sekalipun jangka waktu haknya berakhir, bekas pemegang HGB mendapat prioritas untuk mengajukan kembali hak baru atas tanah tersebut.
Masih dikutip dari keterangan tertulis dijelaskan, selama proses sengketa antara PT Indobuildco dengan KEMENSETNEG dan PPKGBK baik perdata maupun TUN sejak tahun 2006 sampai dengan sekarang, tidak pernah ada satupun amar putusan pengadilan yang menyatakan bahwa tanah HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora beserta seluruh bangunan yang berada di atasnya bukanlah milik PT Indobuildco, tidak ada pula amar putusan pengadilan yang menyatakan batal atau tidak sahnya HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora a.n PT Indobuildco.
Sehingga penjatuhan putusan serta merta Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. yang menjadi dasar hukum penetapan eksekusi atas Kawasan Hotel Sultan melanggar ketentuan Buku II Mahkamah Agung tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus edisi 2007 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) dan Provisionil, sehingga mengakibatkan eksekusi cacat hukum dan tidak dapat dilaksanakan (non-executable).
Selain itu, ternyata Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerbitkan Penetapan Eksekusi, Penetapan Aanmaning dan Penetapan Konstatering/Pencocokan Lokasi Objek Eksekusi dilakukan tanpa adanya pemberian uang jaminan dari MENSESNEG atau PPKGBK selaku Pemohon Eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebesar nilai objek yang akan dieksekusi sebagaimana diwajibkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil sehingga menambah cacat hukum dan tidak dapat dilaksanakannya eksekusi tersebut.
Di sisi lain, masih dikutip dari Siaran Pers, terdapat pula banyak perlawanan dari Pihak Ketiga (Derden Verzet) terhadap penetapan eksekusi tersebut dan Perlawanan Pihak Tereksekusi (Partij Verzet) karena perbedaan letak, luas dan batas-batas objek eksekusi sebagai dasar dan alasan yang cukup putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan (Non-Executable). (Ter)


