Rugikan negara belasan miliar, Bea Cukai Surakarta dan Pemkab Boyolali berantas rokok ilegal dan miras
Bea Cukai Surakarta Bersama Pemerintah Kabupaten Boyolali dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), melakukan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa 12.433.685 batang rokok ilegal dan 986,5 liter minuman keras (miras) senilai Rp17,9 miliar. Pemusnahan dilakukan di Alun-alun Pemkab Boyolali, Selasa (21/10/2025).
Sumber foto: Sarwoto/elshinta.com.
Bea Cukai Surakarta Bersama Pemerintah Kabupaten Boyolali dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), melakukan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa 12.433.685 batang rokok ilegal dan 986,5 liter minuman keras (miras) senilai Rp17,9 miliar. Pemusnahan dilakukan di Alun-alun Pemkab Boyolali, Selasa (21/10/2025).
Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan dari 2024 hingga 2025 di wilayah Soloraya dengan potensi kerugian negara mencapai Rp12,08 miliar. Barang-barang yang dimusnahkan terdiri atas Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementrian Keuangan.
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Yetty Yulianty mengatakan, kegiatan ini merupakan merupakan bagian dari ‘Program Pemusnahan Serentak Bertahap Barang Hasil Penindakan’ di bawah koordinasi Kanwil DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta dalam rangka memperingati Hari Bea Cukai Ke-79 dengan tema “Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani”.
“BMMN berupa hasil tembakau diperoleh dari yang pertama adalah hasil dari operasi penindakan Bea Cukai Surakarta secara mandiri dengan call sign Operasi Gurita sebagai bagian dari pemberantasan rokok illegal di Direktorat Jenderal Bea Cukai ,dan yang kedua adalah hasil operasi bersama yang bersinergi dengan Satpol PP se-Solo Raya," ujar Yetty.
Adapun rincian pemusnahan rokok illegal dan miras tersebuit, antara lain Rokok SKT sebanyak 120 batang, Rokok SKM sebanyak 12.020.166 batang, dan Rokok SPM sebanyak 413.399 batang.
Sebagian rokok dibakar secara simbolis saat acara berlangsung, sedangkan sisanya akan dirusak menggunakan mesin shredder sebelum dimusnahkan di pabrik PT. Semen Grobogan. Untuk minuman berakohol, proses pemusnahan dilakukan dengan cara menuangkannya ke dalam tong agar menjadi rusak dan tidak dapat dikonsumsi.
Sementara itu Bupati Boyolali, Agus Irawan , mengapresiasi langkah tersebut dan menyebutnya sebagai pemusnahan rokok ilegal terbesar di wilayah Solo Raya Tahun 2025. Ia juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih taat terhadap ketentuan perpajakan.
“Pajak akan sangat penting sekali untuk jalannya pemerintahan kita, pajak akan kembali ke masyarakat, pajak akan bisa membantu di banyak bidang” tambahnya.
Melalui kegiatan pemusnahan ini, Pemkab Boyolali dan Bea Cukai Surakarta menegaskan komitmen untuk terus menjaga wilayah Soloraya dari peredaran barang kena cukai illegal serta memastikan industri hasil tembakau berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku." Kata Agus Irawan seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sarwoto, Selasa (21/10).