Sidang korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, saksi bantah atur pengadaan kapal di PIS
Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah di lingkungan PT Pertamina (Persero) kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.
Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah di lingkungan PT Pertamina (Persero) kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (6/1/2026). Dalam persidangan, saksi menegaskan tidak pernah terjadi pengaturan atau kongkalikong dalam pengadaan kapal Olympic Luna maupun kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), sebagaimana didakwakan jaksa.
Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum adalah mantan Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) Arief Sukmara serta Vice President Financing, Tax, and Treasury PIS, Maria Kathryn.
Di hadapan majelis hakim, Arief Sukmara menegaskan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) selaku pelanggan tidak memiliki kewenangan hukum maupun peran dalam proses pengadaan kapal di PIS.
“Tidak logis secara bisnis jika customer mengatur pengadaan kapal. KPI tidak punya legal standing untuk itu,” ujar Arief seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Rabu (7/1).
Arief juga membantah keterlibatan mantan Direktur Utama PIS Yoki Firnandi dalam proses pengadaan kapal. Ia menyebut Yoki tidak pernah memberikan arahan, melakukan intervensi, ataupun terlibat langsung maupun tidak langsung dalam proses procurement, khususnya untuk skema spot charter.
“Tidak pernah,” kata Arief saat ditanya majelis hakim terkait dugaan arahan dari Yoki Firnandi.
Terkait dakwaan jaksa mengenai pembahasan margin 12–15 persen, Arief menjelaskan hal tersebut murni merupakan konteks bisnis internal antara PIS dan KPI. Menurutnya, margin tersebut tidak ditujukan kepada pihak ketiga, tidak berkaitan dengan broker, serta tidak melibatkan individu di luar struktur korporasi.
Ia menambahkan, kebijakan transfer pricing di lingkungan Pertamina Group secara eksplisit memperbolehkan margin antarsubholding dalam rentang kewajaran, yakni sekitar 4,73 persen hingga 29,68 persen, sebagaimana ditetapkan oleh holding berdasarkan benchmarking industri.
“Pembicaraan margin itu murni relasi marketing dengan customer. Bisa 12 persen, 15 persen, bahkan sampai 29 persen, selama sesuai kebijakan holding dan kewajaran bisnis,” ujarnya.
Menjawab dakwaan terkait penunjukan PIS Pte. Ltd. (PIS-PL) Singapura, Arief menjelaskan bahwa langkah tersebut didasarkan pada kontrak kerja sama operasional dan pemasaran sejak 2021. PIS-PL berfungsi sebagai trading arm internasional untuk memperluas jangkauan PIS di pasar regional dan global, bukan atas arahan KPI maupun untuk mengondisikan kapal tertentu.
Arief juga menyampaikan penggunaan kapal Olympic Luna melalui skema co-load justru menghasilkan efisiensi signifikan. Jika menggunakan kapal tipe Suezmax, biaya sewa diperkirakan mencapai sekitar 10 juta dolar Amerika Serikat. Sementara itu, penggunaan Olympic Luna menghemat biaya sekitar 4,34 juta dolar Amerika Serikat.
Ia menegaskan, sebelum perkara ini bergulir, tidak pernah ada temuan pelanggaran terkait penyewaan kapal Olympic Luna maupun kapal milik JMN dari holding Pertamina, Inspektorat, maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam persidangan terungkap bahwa PIS menggunakan sekitar 270 kapal pihak ketiga untuk mendukung operasionalnya. Dari jumlah tersebut, kapal milik JMN hanya tiga unit.
“JMN hanya tiga kapal dari ratusan kapal yang digunakan. Tidak ada perlakuan khusus,” tegas Arief. JMN diketahui merupakan perusahaan pelayaran milik Kerry Andrianto, anak dari pengusaha Muhammad Riza Chalid.
Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum juga menyoroti dugaan jamuan golf di Bangkok, Thailand, pada 5–7 Juli 2024 yang dihadiri sejumlah direksi dan manajemen PIS. Menanggapi hal itu, Arief menyebut kegiatan tersebut bersifat pribadi dan dilakukan bersama rekan golf, serta terjadi setelah seluruh proses kontrak rampung pada 2023.
“Biaya ditanggung masing-masing peserta. Tidak ada pembagian fee, tidak ada pembahasan transaksi, tidak ada aliran dana. Demi sumpah, tidak ada,” ujarnya.
Sementara itu, saksi Maria Kathryn menegaskan seluruh pembayaran penyewaan kapal tercatat secara transparan dalam sistem keuangan PIS. Ia menjelaskan, pembayaran terkait Olympic Luna dilakukan kepada PIS-PL Singapura, yang selanjutnya dibayarkan kepada Sahara sebagai pemilik kapal.
Maria menegaskan tidak terdapat pembayaran tambahan berupa broker fee maupun aliran dana lain. Proses verifikasi pembayaran juga tidak dilakukan di level Direktur Utama PIS, melainkan melalui service center Pertamina sesuai dengan prosedur yang berlaku.


