Sidang lanjutan perkara korupsi LNG Pertamina, 4 saksi mantan pejabat dihadirkan

Update: 2026-02-23 10:57 GMT

Sidang lanjutan dugaan korupsi LNG Pertamina, di Jakarta, Senin (23/2/2026)

Indomie

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan LNG di lingkungan Pertamina kembali mengungkap sejumlah fakta persidangan. Jaksa Penuntut Umum mendalami peran dan pengetahuan saksi Arif Basuki terkait proses negosiasi kontrak LNG dengan perusahaan asal Amerika Serikat, Cheniere Energy, termasuk proyek Sabine Pass dan Corpus Christi.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026), jaksa menghadirkan empat orang saksi yakni mantan Direktur Keuangan Pertamina Andri T. Hidayat selaku PT Pertamina (Persero) dan Elvita M. Tagor, Hendra Sukmana dan Arief Basuki.

Arif mengakui pernah menghadiri konferensi di Houston pada 2013 sebagai perwakilan penjaga stan Pertamina. Di forum itu, ia bertemu dengan perwakilan Cheniere, Tim Wyatt, yang memaparkan pengembangan proyek LNG di Sabine Pass.

Arif menjelaskan, saat itu Cheniere telah memiliki kontrak penuh dan berencana mengembangkan train 6. Ia menyebut pembahasan terkait Corpus Christi belum muncul dalam pertemuan tersebut.

Jaksa juga menyoroti pengiriman Letter of Intent atau LOI dari Pertamina kepada Cheniere yang disebut telah dilakukan sejak 2012, serta adanya Confidentiality Agreement pada periode sebelumnya.

Terkait perubahan dari proyek Sabine Pass ke Corpus Christi, jaksa mempertanyakan tidak adanya klausul price review dalam Sales and Purchase Agreement atau SPA. Arif menerangkan, dalam praktik kontrak LNG jangka panjang, mekanisme peninjauan harga lazim dicantumkan.

Elshinta Peduli

Namun, untuk proyek baru, penjual kerap menolak price review karena berpotensi memengaruhi pembiayaan proyek. “Untuk kontrak ini memang menjadi catatan,” ujar Arif di hadapan majelis hakim.

Jaksa juga menyinggung fasilitas yang diterima saksi saat bertugas di Pertamina Energy Trading Limited atau ETS di Singapura sejak Agustus 2015. Arif mengakui pernah menghadiri undangan resepsi Cheniere dalam rangka balapan Formula 1 di Singapura. Ia menyatakan telah memberi tahu atasan terkait undangan tersebut.

Selain itu, jaksa mengonfirmasi pemberian cendera mata, antara lain jam tangan dan pulpen, jam tangan mewah merek Tag Heuer kepada sejumlah pejabat pertamina, yang menggunakan dana pribadi.

Dalam aspek kinerja, Arif menyebut ETS sempat mengalami kerugian pada 2020 akibat pembatalan kontrak saat pandemi COVID-19. Namun, kondisi pasar membaik pada pertengahan 2021 dan perusahaan kembali mencatat keuntungan.

Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan yang menyebut total bonus dan insentif yang diterimanya pada periode 2017–2018 mencapai 8 jutaan dolar Singapura atau setara 80 miliar rupiah . Arif menegaskan pemberian bonus didasarkan pada pencapaian Key Performance Indicator atau KPI yang telah disepakati.

Sementara itu, dalam sesi pemeriksaan oleh penasihat hukum terdakwa Yeni Andayani, advokat menyoroti mekanisme persetujuan direksi secara sirkuler dalam pembelian LNG impor. Sejumlah saksi menyatakan praktik tersebut pernah dilakukan dan tidak menyampaikan keberatan saat persetujuan diterbitkan.

Kuasa hukum juga mempertanyakan pendelegasian kewenangan penandatanganan SPA oleh Direktur Utama kepada bawahan. Para saksi menyebut pendelegasian semacam itu pernah terjadi dalam praktik korporasi.

Dari sisi auditor internal, saksi Hendra menyatakan pihaknya tidak menghitung secara spesifik nilai kerugian, melainkan mencatat adanya dampak finansial dalam laporan keuangan Pertamina tahun 2019, termasuk kewajiban pembayaran take-or-pay dan pencatatan onerous contract.

Supriyarto Rudatin/Ter

Elshinta Peduli

Similar News