Menhan turun tangan bongkar praktik tambang ilegal di Bangka Tengah
Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) meninjau langsung kegiatan penertiban aktivitas pertambangan ilegal di Bangka Belitung, Rabu (19/11).
Sumber foto: Heru Lianto/elshinta.com.
Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) meninjau langsung kegiatan penertiban aktivitas pertambangan ilegal di Bangka Belitung, Rabu (19/11).
Langkah ini diambil setelah PKH mendapatkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Berdasarkan hasil identifikasi dan verifikasi di lapangan, ditemukan area pertambangan timah ilegal yang beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH/PPKH).
Lokasi tersebut berada di Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan luas mencapai 262,85 hektare.
Selain itu, petugas juga mendapati sejumlah peralatan tambang dan fasilitas pendukung yang digunakan untuk aktivitas penambangan.
"Pada hari ini kami menemukan beberapa aktivitas ilegal yang mengarah pada pelanggaran hukum dan akan ditindaklanjuti baik secara hukum maupun administrasi,” ujar Sjafrie dalam keterangan persnya yang diterima Reporter Elshinta, Heru Lianto, Rabu (18/11) kemarin.
Lebih lanjut Sjafrie menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dalam menghadapi berbagai bentuk aktivitas yang melanggar aturan.
Ia menyampaikan bahwa temuan tersebut memperlihatkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kedaulatan sumber daya alam.
“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” katanya.
Pemerintah, lanjut Menhan, tidak akan mentolerir penggunaan kawasan hutan tanpa izin, dan seluruh pihak diminta mematuhi ketentuan hukum demi menjaga kepentingan nasional.