Polisi masih buru provokator lain dalam penjarahan rumah Uya Kuya
Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) masih memburu provokator lain dalam aksi penjarahan rumah Anggota Komisi IX DPR (nonaktif) Surya Utama atau Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (30/8) malam.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) masih memburu provokator lain dalam aksi penjarahan rumah Anggota Komisi IX DPR (nonaktif) Surya Utama atau Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (30/8) malam.
"Kami masih mencari sampai sekarang provokatornya, yang melakukan penghasutan atas terjadinya penjarahan rumah Uya Kuya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan di Jakarta, Rabu.
Dicky menyebut, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan tim siber untuk mencari pelaku yang menghasut massa melalui media sosial.
"Kami kemarin sudah komunikasi dengan tim siber, saat ini kami sedang mencari pelaku yang melakukan pengasutan, yang menggunakan media itu," ucapnya.
Hingga saat ini, jumlah tersangka dalam kasus penjarahan rumah Uya Kuya masih berjumlah 15 orang. Namun, penyidik hingga kini terus memburu pihak yang diduga menjadi provokator dalam aksi tersebut.
Terkait keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus penjarahan ini, kata Dicky, proses hukum terhadap mereka masih menunggu keputusan pimpinan.
"Yang anak di bawah umur ini saat ini masih di Sentra Handayani, kebutuhannya sudah terpenuhi. Apakah ke depannya akan diproses, nanti kami lihat kebijakan dari pimpinan," kata Dicky.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang terduga provokator penjarahan rumah Uya Kuya.
"Provokator penjarahan rumah Uya Kuya sudah diamankan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/9).
Terduga provokator ditangkap karena diduga menyebarkan ajakan melalui akun media sosial. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit telepon genggam yang digunakan untuk mengoperasikan akun TikTok.
Hingga saat ini, Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan 15 tersangka kasus penjarahan rumah Uya Kuya.