Akademisi nilai pembatasan medsos perlu diimbangi literasi digital

Akademisi Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ferdinandus Jehalut, menilai kebijakan pembatasan media sosial (medsos) bagi anak perlu diimbangi dengan penguatan literasi digital agar penerapannya efektif dan berdampak positif.

By :  Widodo
Update: 2026-03-26 00:40 GMT

Dosen Komunikasi Politik Universitas Nusa Cendana Kupang Ferdinandus Jehalut (berdiri). ANTARA/Dokumentasi Pribadi.

Indomie

Akademisi Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ferdinandus Jehalut, menilai kebijakan pembatasan media sosial (medsos) bagi anak perlu diimbangi dengan penguatan literasi digital agar penerapannya efektif dan berdampak positif.

“Saya melihat kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, tetapi lebih pada pengaturan sistem komunikasi digital anak,” kata dosen Komunikasi Politik Undana itu di Kupang, Rabu malam.

Hal ini ia sampaikan berkaitan dengan rencana pemerintah melakukan penertiban akun anak-anak pada berbagai platform medsos, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live hingga Roblox secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

“Kebijakan ini memang menimbulkan dilema besar. Dari perspektif liberal, pembatasan dapat dianggap sebagai pelanggaran hak anak dalam mengakses informasi,” jelasnya.

Namun di sisi lain, kata dia, negara juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan anak terlindungi dari paparan konten berisiko seperti pornografi, hoaks, kekerasan, dan sejenisnya yang dapat berdampak pada perkembangan psikososial mereka.

Elshinta Peduli

Ia menambahkan pembatasan tersebut dapat dilihat sebagai upaya pemerintah mengurangi efek negatif algoritma platform digital yang membuat pengguna terus mengonsumsi konten secara berulang.

“Pembatasan ini bisa menekan paparan berulang dan mengurangi efek echo chamber, di mana pengguna media sosial hanya terpapar pada pandangan yang sejalan dengan dirinya saja,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan pembatasan saja tidak cukup tanpa diiringi literasi digital berbasis usia (age-appropriate digital literacy).

“Literasi digital berbasis usia menjadi langkah pentingnya, lebih dari sekadar pembatasan. Kita tahu tanpa literasi digital yang kuat, kebijakan tersebut berpotensi dimanipulasi. Misalnya, penggunanya tetap anak-anak tetapi mereka memakai identitas orang tua,” katanya.

Ia juga mendorong pemerintah untuk melibatkan penyedia platform digital menyediakan fitur ramah anak, seperti YouTube Kids, guna menciptakan ekosistem digital yang lebih aman.

Lebih lanjut, ia mengatakan kebijakan pembatasan medsos pada anak juga sudah diterapkan di beberapa negara seperti Australia dan Perancis, sehingga perlu disesuaikan dengan konteks di Indonesia.

Ia menilai dalam implementasinya yang akan dimulai 28 Maret 2026, peran pemerintah daerah sangat penting, terutama dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Pemerintah perlu memastikan masyarakat memahami alasan kebijakan tersebut dikeluarkan, agar bisa diterima secara organik bukan karena paksaan, sehingga tidak menimbulkan pro kontra berkepanjangan,” katanya.

Untuk itu, ia mendorong kerja sama pemerintah dengan sekolah dan komunitas, seperti komunitas literasi di daerah, ataupun pendekatan kultural serta pengawasan berbasis masyarakat sehingga kebijakan tersebut berjalan efektif dan partisipatif.

“Penting kolaborasi multi-sektor dan multi-aktor dengan menempatkan literasi digital sebagai kunci utama keberhasilan kebijakan ini,” tuturnya.

Elshinta Peduli

Similar News