Stafsus Menkomdigi Alfreno: Sebelum akses ruang digital, anak harus sudah siap

Update: 2026-01-30 23:30 GMT

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Alfreno Kautsar Ramadhan dalam acara Road to Tunas Community HUB Gembira Parenting, di Tangerang Selatan, Kamis (29/1/2026) 

Elshinta Peduli

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Alfreno Kautsar Ramadhan menyoroti fenomena pola asuh orang tua yang cenderung sangat protektif terhadap anak di dunia nyata, namun kurang waspada saat anak berselancar di ruang digital.

Padahal, persiapan anak memasuki dunia maya harus sama matangnya dengan saat mereka berinteraksi di lingkungan fisik.

Stafsus Alfreno menganalogikan hal ini dengan orang tua yang baru mengizinkan anaknya keluar rumah setelah bisa mandiri.

Prinsip yang sama perlu diterapkan sebelum mengizinkan anak mengakses platform digital.

"Ketika kita ingin melepas anak-anak di dunia digital, kita harus menunggu mereka siap dulu. Siap artinya mereka mengerti apa yang dilihat, dibaca, dan paham konsekuensinya," ujar Alfreno dalam acara Road to Tunas Community HUB Gembira Parenting, di Tangerang Selatan, Kamis (29/1/2026).

Stafsus Alfreno menegaskan bahwa Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) untuk mengatur platform digital.

Regulasi ini mewajibkan platform menerapkan verifikasi usia yang ketat, dikutip dari keterangan tertulis.

"PP TUNAS kerangkanya untuk menertibkan platform yang ada di dunia digital. Jadi bukan mensanksi orang tua. Sanksi untuk platform mulai dari teguran, denda administratif, hingga pemblokiran jika melanggar," jelasnya.

Selain media sosial, Kemkomdigi juga menaruh perhatian serius pada gim daring (online game).

Elshinta Peduli

Menurut Stafsus Alfreno, gim yang memiliki fitur interaksi antar-pemain memiliki risiko tinggi bagi anak.

Karenanya, Pemerintah telah menerbitkan Indonesia Game Rating System (IGRS) untuk mengklasifikasikan gim berdasarkan usia dan risiko.

Selain itu, ancaman teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) juga menjadi sorotan.

Stafsus Alfreno mengingatkan bahaya teknologi deepfake yang mampu memanipulasi wajah seseorang menjadi konten pornografi atau hoaks.

Kemkomdigi telah mengambil tindakan tegas dengan memblokir fitur atau platform yang memfasilitasi konten berbahaya tersebut.

"Deepfake bisa membuat konten tidak lazim dengan wajah tokoh publik atau orang yang kita kenal. Jika konten seperti ini dilihat anak usia 9 atau 10 tahun, tentu sangat berbahaya," tambahnya.

Menutup pernyataannya, Stafsus Alfreno mengajak orang tua menjadi garda terdepan dalam mendampingi anak.

Interaksi di ruang digital sebaiknya dilakukan dua arah, misalnya dengan menonton film dokumenter bersama lalu mendiskusikannya, bukan sekadar membiarkan anak bermain gim sendirian berjam-jam.

Dengan demikian ruang digital dapat menjadi tempat yang aman dan memberdayakan bagi tumbuh kembang anak Indonesia. (Ter)

Elshinta Peduli

Similar News