Wamen Haji jelaskan sebab adanya penyesuaian waktu keberangkatan haji

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan alasan dibalik penyesuaian kuota haji Indonesia yang menyebabkan adanya penundaan keberangkatan jamaah di berbagai daerah di Indonesia.

Update: 2025-11-20 14:50 GMT

Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan alasan dibalik penyesuaian kuota haji Indonesia yang menyebabkan adanya penundaan keberangkatan jamaah di berbagai daerah di Indonesia.

Ditemui di Jakarta, Kamis, Wamen Dahnil menjelaskan pola pembagian kuota haji Indonesia per daerah selama ini tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini menjadi permasalahan yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Salah satu temuannya, karena perhitungannya tidak sesuai dengan undang-undang. Dulu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 itu diatur cara menghitungnya berdasarkan jumlah penduduk Islam atau berdasarkan waiting list. Nah, oleh penyelenggara haji pada tahun 2012 sampai 2025, itu menggunakan pendekatan pembaginya jumlah penduduk Islam. Tetapi, sayangnya itu pun tidak didasari oleh perhitungan yang benar," katanya.

Dahnil menyebutkan terdapat afirmasi-afirmasi di banyak provinsi di Indonesia yang menyebabkan disparitas di antara calon jamaah haji Indonesia yang sudah mendaftar.

"Jadi, ada orang yang mendaftar, misalnya tahun 2011, tapi dia bisa duluan berangkat dibandingkan orang yang baru daftar tahun 2009, dan itu kesenjangannya banyak, di seluruh Indonesia, sehingga ada ketidakadilan di situ," ujarnya.

Akhirnya, lanjut Dahnil, Kementerian Haji dan Umrah pada tahun ini memutuskan untuk mengembalikan ke undang-undang rujukannya, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

Ia menjelaskan dalam undang-undang ini pembagian kuota dilakukan tidak berdasarkan jumlah penduduk Islam, tapi didasari oleh jumlah daftar tunggu atau waiting list.

Dahnil mengungkapkan pada saat ini daftar tunggu haji di seluruh Indonesia berada pada angka 5,4 juta orang. Jumlah tersebut didominasi oleh masyarakat Jawa Timur dengan 1,2 juta orang, selanjutnya Jawa Tengah dengan 900 ribu orang, ketiga Jawa Barat dengan 700 ribu orang, kemudian Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Banten, dan seterusnya.

"Karena, dari 2012 sistemnya tidak merujuk undang-undang, akhirnya tidak adil, ada ketidakadilan. Ada orang yang harusnya belum berangkat, (tapi) kemudian berangkat. Nah hari ini kita ratakan semua dan itu bisa diakses pakai perhitungan. Jadi, sekarang semua berangkatnya sesuai dengan waktu mendaftar mereka," ungkapnya.

Hal ini, jelas dia, menyebabkan adanya penyesuaian waktu tunggu, sehingga terdapat sejumlah calon jamaah haji yang sudah mendaftar harus diundur keberangkatannya.

"Memang dampaknya ada yang mundur waktu berangkatnya, tapi ada juga yang maju. Kenapa? Karena ini untuk memperbaiki sistem yang selama ini kita anggap tidak sesuai," tutur Dahnil Anzar Simanjuntak.

Tags:    

Similar News