Bentuk satgas, penindakan Bea Cukai capai Rp6,8 triliun

Bea Cukai Kementerian Keuangan terus memperkuat pengawasan kepabeanan dan cukai. Upaya ini tidak hanya berfokus pada peningkatan penerimaan, tetapi juga pada perlindungan industri legal dan masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Update: 2025-10-03 15:20 GMT

Sumber foto: Sutini/elshinta.com.

Bea Cukai Kementerian Keuangan terus memperkuat pengawasan kepabeanan dan cukai. Upaya ini tidak hanya berfokus pada peningkatan penerimaan, tetapi juga pada perlindungan industri legal dan masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penyelundupan Barang Ilegal dan Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang mulai efektif berjalan sejak Juli 2025. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan bahwa penguatan pengawasan melalui Satgas merupakan bagian integral dari strategi menjaga kedaulatan ekonomi nasional. 

“Pemerintah berkomitmen menekan praktik penyelundupan dan peredaran barang ilegal yang merugikan negara sekaligus melindungi industri dalam negeri. Satgas ini menjadi garda terdepan dalam meningkatkan kepatuhan usaha serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” jelas Djaka, Saat mendampingi kunjungan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kudus, Jumat (3/10).

Selama periode Januari hingga September 2025, Bea Cukai mencatat 22.064 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp6,8 triliun. Dari jumlah tersebut, 7.824 penindakan di bidang kepabeanan bernilai Rp5,5 triliun, sementara di bidang cukai tercatat 14.240 penindakan dengan nilai Rp1,3 triliun, termasuk penegahan rokok ilegal 813,3 juta batang dan minuman beralkohol sebanyak 211,6 ribu liter. 

Tindak lanjut dari penindakan tersebut meliputi 147 penyidikan dengan 173 tersangka dan denda ultimum remidium sebesar Rp122,4 miliar.

Sejak Satgas diberlakukan per 1 Juli 2025, kinerja pengawasan menunjukkan peningkatan signifikan. Di bidang kepabeanan terdapat 1.315 penindakan dengan nilai barang Rp344,3 miliar. Sementara di bidang cukai tercatat 5.450 penindakan dengan nilai barang Rp395 miliar, termasuk penegahan 328,3 juta batang rokok ilegal dan 65,2 ribu liter minuman beralkohol. 

Selama periode Satgas, jumlah penindakan, nilai barang, jumlah rokok ilegal yang ditegah, dan nilai denda mengalami peningkatan 4,5 persen dari rata-rata bulanan sebelum pembentukan Satgas. Selain di pintu-pintu masuk negara, Bea Cukai juga memperkuat pengawasan digital melalui operasi siber. Sejak 2023, sebanyak 953 akun marketplace ilegal telah ditutup. 

Sementara itu, di tahun 2025, terdapat 5.103 penindakan rokok ilegal dari marketplace, dengan 140,8 juta batang rokok ilegal yang ditegah. Sejak pertengahan September 2025, dari pengawasan penjualan rokok ilegal di marketplace berhasil diamankan lima pelapak dengan 11.142 bungkus rokok ilegal eks impor dengan pengenaan denda sebesar Rp560,6 juta.

Di sisi importasi, sistem penjaluran juga diperketat. Secara nasional, 91,6 persen importasi yang sebagian besar merupakan importir produsen mendapatkan jalur hijau, sementara proporsi jalur merah meningkat dari 8,33 persen menjadi 8,6 persen setelah Satgas berjalan. Untuk profil risiko tinggi, kenaikan lebih tajam tercatat dari 50,11 persen menjadi 51,77 persen.

Pengawasan difokuskan pula di daerah strategis, seperti di Jawa Tengah, sebagai wilayah produksi rokok terbesar dan pintu masuk impor utama. Di wilayah Jawa Tengah dan DIY, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY hingga September 2025 telah menyelamatkan Rp247 miliar potensi kerugian negara yang berasal dari 2.858 penindakan.

Di bidang kepabeanan tercatat 843 penindakan dengan nilai barang 91,2 miliar, sedangkan di bidang cukai tercatat 2.085 penindakan dengan nilai barang Rp165,2 miliar. Dari penindakan cukai tersebut, terdapat 107,1 juta batang rokok ilegal dan 14,7 ribu liter minuman beralkohol yang ditegah. Untuk penindakan NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor), Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, bersama Polri dan BNN telah mengamankan 15 kg sabu, 600 butir MDMA/ mephedron/ ekstasi dan pentilon, 880 butir obat keras dan/atau psikotropika, serta 3.672 gram ganja.

Dalam hal kepastian hukum terhadap pelaku peredaran barang ilegal, hingga akhir bulan September 2025, Kanwil Bea Cukai Jateng dan DI Yogyakarta telah melakukan 41 kali penyidikan dengan 47 orang tersangka, dan yang telah dinyatakan lengkap berkasnya oleh pihak Kejaksaan sebanyak 22 perkara. 

"Selain diselesaikan dengan pidana penjara, beberapa perkara telah diselesaikan dengan mengutamakan pembayaran denda (ultimum remedium), dan menghasilkan penerimaan negara dari denda pembayaran cukai sebesar Rp26,6 miliar", imbuhnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Jumat (3/10).

Bea Cukai menegaskan bahwa inovasi pengawasan akan terus dilakukan melalui sinergi lintas instansi, aparat penegak hukum, masyarakat, dan asosiasi pengusaha. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran sekaligus meningkatkan kesadaran dunia usaha untuk patuh terhadap prosedur kepabeanan dan cukai secara legal.

“Keberhasilan pemberantasan penyelundupan bukan hanya soal penerimaan negara, tetapi juga memastikan industri nasional dapat tumbuh sehat, adil, dan berdaya saing. Ini adalah wujud nyata komitmen Bea Cukai menuju Indonesia yang lebih maju,” tutup Djaka.

Tags:    

Similar News