Polres Tabanan tangkap empat pelaku dugaan pencurian baterai tower seluler

Polres Tabanan beserta jajaran berhasil menangkap dan mengamankan sebanyak empat (4) orang tersangka kasus perkara dugaan pencurian baterai tower jaringan telemonikasi (seluler) yang beraksi sebanyak 22 titik Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Bali.

Update: 2026-02-26 13:40 GMT

Sumber foto: M Salim/elshinta.com.

Indomie

Polres Tabanan beserta jajaran berhasil menangkap dan mengamankan sebanyak empat (4) orang tersangka kasus perkara dugaan pencurian baterai tower jaringan telemonikasi (seluler) yang beraksi sebanyak 22 titik Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Bali.

“Dari empat (4) orang terduga pelaku tersebut, satu orang merupakan penadah dimana pelaku nekat menyasar baterai tower karena berdalih motif ekonomi dengan kerugia yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp 48 juta,” kata Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati,Kamis (26/2).

Pernyataan tersebut disampikan Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria saat jumpa pers gelar perkara di Lobby Mapolres Tabanan, Kota Singasana, Kabupaten Tabanan, Bali.

Menurutnya, pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan empat unit tower milik salah satu provider di Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, Bali.

Awalnya pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 20.00 WITA pihak provider menerima notifikasi perangkat mati, setelah dilakukan pengecekan di lokasi ternyata mereka menemukan bahwa baterai nya telah hilang dicuri orang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satreskrim Polres Tabanan langsung melakukan penyelidikan olah TKP dengan memeriksa saksi saksi dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Polisi berhasil mengidentifikasi tiga (3) orang terduga pelaku utama yang kemudian di tangkap, masing masing berinisial IGP alias P (22), dan IKJA alias J (35) diman ketiganya berasal Kabupaten Karangasem, Bali, dan seorang pelaku lainnya berinisial TY alias T (28) berasal dari Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Elshinta Peduli

“Tiga (3) orang pelaku langsung ditangkap. Selain itu kami juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan dan peralatan yang digunakan untuk mencuri,” tegasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Kamis (26/2).

Ketiga pelaku mengakui melakukan pencurian baterai tower di berbagai wilayah Bali sejak 2025, yakni 12 TKP di Kabupaten Tabanan, 10 TKP di wilayah Buleleng, dan 3 TKP di Kabupaten Jembrana.

“Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Karangasem masih proses lidik terkait jumlah TKP,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa modusnya pelaku melakukan pencurian saat pengawasan minim terutama pada dini hari, satu pelaku merusak gembok dan melepas kabel dengan obeng, sementara dua pelaku lainnya bertugas mengangkut baterai dan memasukkannya ke dalam mobil.

“Baterai hasil curian itu dijual kembali untuk mendapat keuntungan dengan harga bervariasi sesuai dengan tahun, antara Rp 2-3 juta,” kata Kapolres Tabanan.

Setelah dilakukan penelusuran alur penjualan barang curian hingga ke luar Bali, akhirnya polisi menangkap seorang penadah berinisial AG alias G (41) asal Demak, Jawa Tengah.

Penadah itu diduga membeli sebanyak 22 unit baterai tower hasil pencurian. Penadah ini membeli baterai ini untuk mencari aki. Kemudian aki nya (accu) dijual biasanya untuk keperluan menyetrum ikan.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News