Pemkab - Bea Cukai Kudus konsisten kerja sama perangi peredaran rokok ilegal
Upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran barang ilegal dilakukan oleh Pemkab Kudus. Hal ini dibuktikan dengan Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menghadiri kegiatan pemusnahan barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), Hasil Penindakan Cukai Tahun 2025 yang diselenggarakan di Kantor Bea Cukai Kudus, Rabu (17/12).
Sumber foto: Sutini/elshinta.com.
Upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran barang ilegal dilakukan oleh Pemkab Kudus. Hal ini dibuktikan dengan Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menghadiri kegiatan pemusnahan barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), Hasil Penindakan Cukai Tahun 2025 yang diselenggarakan di Kantor Bea Cukai Kudus, Rabu (17/12). Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kudus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, serta pihak terkait lainnya.
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum di bidang cukai sekaligus upaya melindungi penerimaan negara dan masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal, khususnya rokok ilegal. Kehadiran Bupati Kudus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung langkah Bea Cukai melalui kolaborasi lintas sektor hingga tingkat kewilayahan.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Kudus, kami sangat mendukung kegiatan ini. Mulai dari bupati, camat, kepala desa, hingga Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta masyarakat harus menginformasikan apabila di wilayahnya terdapat barang yang terindikasi ilegal, seperti rokok ilegal atau penjual rokok ilegal,” tegas Sam`ani seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Rabu (17/12).
Bupati menjelaskan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, antara lain untuk sektor kesehatan, bantuan langsung tunai bagi pekerja rokok, serta perbaikan infrastruktur jalan.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Khoirul Hadziq, menyampaikan bahwa berbagai upaya penindakan terhadap rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah dan DIY terus dilakukan secara konsisten. Langkah tersebut merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
“Menjalankan usaha secara legal bukanlah hal yang sulit. Seluruh proses perizinan di bidang cukai dapat dilakukan dengan mudah, transparan, dan tanpa dipungut biaya. Oleh karena itu, peredaran rokok ilegal harus terus ditekan melalui pengawasan bersama,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh pihak atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan di lingkungan masing-masing.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan berupa rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 9.543.462 batang dengan total berat mencapai 15,91 ton. Barang tersebut merupakan hasil dari 35 penindakan yang dilakukan Bea Cukai Kudus di wilayah eks Karesidenan Pati selama periode Januari hingga Agustus 2025.
“Nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp14 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan lebih dari Rp 9 miliar,” imbuhnya.


