Polda Kalbar ungkap 38 kasus tambang emas ilegal dengan 73 tersangka
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat bersama polres jajaran mengungkap 38 kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) selama periode Juli-Desember 2025 yang dalam pengungkapan tersebut menetapkan 73 orang sebagai tersangka.
Sumber foto: Antara/elshinta.com
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat bersama polres jajaran mengungkap 38 kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) selama periode Juli-Desember 2025 yang dalam pengungkapan tersebut menetapkan 73 orang sebagai tersangka.
"Total ada 38 kasus yang berhasil diungkap. Tujuh kasus ditangani langsung oleh Polda Kalbar, sedangkan 31 kasus lainnya ditangani oleh polres jajaran," kata AKBP Ilyas saat konferensi pers pengungkapan tindak pidana khusus di Polda Kalbar, Senin.
Muhammad Ilyas, mengatakan pengungkapan kasus PETI tersebut merupakan hasil penegakan hukum berkelanjutan yang dilakukan sejak 1 Juli hingga akhir Desember 2025.
Ia menjelaskan, tujuh kasus yang ditangani Polda Kalbar seluruhnya merupakan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin. Sementara itu, puluhan kasus lainnya merupakan hasil pengungkapan polres jajaran di wilayah hukum Kalimantan Barat.
AKBP Ilyas menyebutkan, lokasi kejadian perkara (TKP) tersebar di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Sanggau, Ketapang, dan Melawi.
Adapun tujuh TKP yang ditangani Polda Kalbar berada di perairan Sungai Kapuas, Dusun Jerenai, Desa Lintang Kapuas, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau (dua lokasi); Kilometer 27 Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang; Dusun Sekucing Baru, Desa Semandang Kanan, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang; Dusun Prosik, Desa Semanggis Raya, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang; Jalan Garuda, Dusun Tringgalan II, Desa Sungai Maju, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi; serta aliran Sungai Kapuas, Desa Semerangkai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
Dalam pengungkapan tersebut, jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 73 orang, terdiri dari 10 tersangka hasil pengungkapan Polda Kalbar dan 63 tersangka dari polres jajaran. Sepuluh tersangka yang ditangani Polda Kalbar masing-masing berinisial S, A, SY, LH, ZI, AT, YS, AG, DH, dan N.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas PETI. Barang bukti tersebut antara lain tiga unit lanting, satu set mesin penyedot emas, empat helai karpet kain, enam alat pendulang emas, empat unit mesin pompa air, dua potongan drum plastik, tiga potongan pipa spiral, dua kepala pompa air, dua botol berisi merkuri, serta gumpalan dan pasir yang diduga mengandung emas dengan berat total sekitar 213,38 gram.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan meliputi dua unit ekskavator warna kuning, satu set peralatan dompeng, tiga unit telepon genggam, satu buku catatan kerja operator ekskavator, uang tunai Rp1 juta, dua unit timbangan digital, satu tabung gas portable, pipa paralon, tiga cangkul, satu dodos, satu sekop, 12 helai kain, satu unit mesin dompeng, satu tabung gas LPG 3 kilogram, 10 mangkok pengecor, serta satu wadah plastik berisi serbuk pijar.
Terkait kasus PETI, Polda Kalbar mengimbau masyarakat agar terlibat maupun mendukung aktivitas pertambangan ilegal dalam bentuk apa pun.
"Masyarakat juga diingatkan bahwa kegiatan PETI, baik di sungai maupun di darat, termasuk proses pemurnian emas menggunakan merkuri tanpa izin resmi, merupakan tindak pidana serius yang dapat dikenakan sanksi pidana berat sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Ilyas.


