Polisi tangkap seorang ayah karena diduga hamili anak kandung di Jakut
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara (Polrestro Jakut) menangkap seorang ayah, berinisial FH karena diduga menghamili anak kandung sendiri, berinisial K (16) di Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara (Polrestro Jakut) menangkap seorang ayah, berinisial FH karena diduga menghamili anak kandung sendiri, berinisial K (16) di Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
“Kami menangkap pelaku FH siang tadi setelah adanya laporan dari ibu korban,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan pelaku kepada korban sekitar April 2025 dan saat ini korban tengah hamil.
“Motif pelaku karena nafsu,” kata dia.
Ia mengatakan sebelumnya, pelapor yang merupakan ibu korban melaporkan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Menurut keterangan korban pada pelapor, anak perempuan ini telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri.
Menurut keterangan korban pada pelapor, korban telah disetubuhi oleh terlapor lebih dari satu kali.
“Atas peristiwa tersebut korban mengandung dengan usia kandungan enam bulan,” katanya.
Ia mengatakan atas kejadian tersebut pelapor langsung membuat laporan ke Polres Jakut guna pengusutan lebih lanjut.
“Kami lakukan penangkapan dan saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk dilakukan proses penyidikan,” kata dia.