Polisi temukan fakta baru kasus pembunuhan kasir minimarket rest area Tol Cipularang

Polres Purwakarta, Jawa Barat berhasil mengungkap sejumlah fakta baru, kasus pembunuhan kasir sebuah mini market di Rest Area KM 72 tol Cipularang bernama Dina Octaviani (21), oleh atasannya, Heriyanto (27) yang mayatnya ditemukan di Sungai Citarum, Karawang, Jawa Barat pada 7 Oktober lalu.

Update: 2025-10-23 15:20 GMT

Sumber foto: Tita Sopandi/elshinta.com.

Polres Purwakarta, Jawa Barat berhasil mengungkap sejumlah fakta baru, kasus pembunuhan kasir sebuah mini market di Rest Area KM 72 tol Cipularang bernama Dina Octaviani (21), oleh atasannya, Heriyanto (27) yang mayatnya ditemukan di Sungai Citarum, Karawang, Jawa Barat pada 7 Oktober lalu.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, Kamis (23/10/2025) menegaskan, motif tersangka terhadap korban adalah hasrat seksual.

Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, saat istri dan anaknya pergi ke tempat saudaranya.

Pelaku sengaja mengundang korban ke rumahnya dengan dalih untuk mengobati korban yang galau karena diputus cinta pacarnya.

Adapun modus operandi pelaku dengan melakukan penganiayaan dan rudapaksa saat korban dalam keadaan tidak berdaya (sekarat).

Menurut Uyun, setelah korban meninggal dunia, pelaku membungkusnya dan memasukan mayat korban ke dalam kardus bekas lemari.

"Setelah dilakban kemudian dibuang ke Sungai Citarum dari jembatan merah yang berada di kawasan Jatiluhur," kata Uyun seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Tita Sopandi, Kamis (23/10).

Dua saksi yang membantu pelaku saat membuang mayat korban, bahwa kardus tersebut berisi mahluk gaib berwujud babi hutan sehingga tidak boleh dibuka. "Apabila di buka menurut pelaku akan menimbulkan malapetaka," ujar Uyun. 

Uyun, menjelaskan, tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang kekerasan seksual dan atau pasal 338 KUHP dengan acam 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.

Tags:    

Similar News