Polres Boyolali tangkap pelaku prostitusi online anak dibawah umur

Kepolisian Resort Boyolali Jawatengah, membongkar kasus dugaan tindak pidana eksploitasi dengan ekonomi dengan korban anak di bawah umur.

Update: 2025-12-04 07:40 GMT

Sumber foto: Sarwoto/elshinta.com.

Kepolisian Resort Boyolali Jawatengah, membongkar kasus dugaan tindak pidana eksploitasi dengan ekonomi dengan korban anak di bawah umur. Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) di Kecamatan Banyudono Boyolali. Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas menangkap dan mengamankan dua pelaku yakni berinisial DWC alias Dito, dan K.

Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto dalam keterangan pers hari Rabu,3/12/2025 di satlantas Boyolali,menyebutkan. Kedua pelaku di tangkap bermula saat warga curiga adanya aktivitas prostitusi online, di sebuah kos milik LS di Desa Bendan, Kecamatan Banyudono.

Pada Sabtu tanggal 29 November 2025 malam, warga langsung melakukan pengecekan ke kos yang diduga menjadi tempat prostitusi online. Dan benar adanya, didalam kos ditemukan sejumlah orang yang diduga merupakan pelaku prostitusi.

Selain pelaku, warga juga mengamankan dua korban masing masing ber inisial JS (15) asal Sukabumi jawabarat dan R (15) asal Jakarta yang dijadikan sebagai PSK (pekerja seks komersial) dibawah umur melalui open BO.

“Kedua pelaku dikenai Pasal 88 UU RI No 35 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” Jelas Rosyid seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sarwoto, Kamis (4/12).

Sementara itu, kedua korban, masing-masing JS dan R saat ini berada rumah aman milik dinas sosial (Dinsos) Kabupaten Boyolali untuk mendapat pendampingan.

Tidak hanya menggunakan anak dibawah umur sebagai PSK, Dito serta K juga mempekerjakan anak dibawah umur untuk menjadi admin open BO di aplikasi kencan online. Ada empat anak yang diperkerjakan menjadi admin untuk menggaet pelanggan. Yakni MU (17), R (17), K (17), serta LP (17).

“Jadi anak ini dijanjikan bekerja di rumah makan, namun kemudian ternyata tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Malah didagangkan secara seksual, sama seperti adminnya, itu juga dijanjikan bekerja di rumah makan,” ucap Kapolres.

Pelaku DWC serta K saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Mapolres Boyolali.

Rosyid menambahkan, hasil pengembangan, korban mendapatkan upah Rp250 ribu - Rp500 ribu untuk sekali open Bo. Kemudian masing-masing admin mendapatkan Rp1 juta perbulan.

Sementara K, asisten DWC serta koordinator admin mendapat Rp 3 juta perbulan, serta DWC mendapat Rp3 juta - Rp4 juta perbulan. Diketahui aktivitas prostitusi online tersebut sudah beroperasi selama 6 bulan.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wirasaputra menambahkan, pelaku melakukan perekrutan dengan cara mencari melalui aplikasi whatapps.

“DWC ini memiliki jaringan di dunia LC, penyanyi karaoke. Terkait perekrutan itu via WA, mulut ke mulut. Kemudian menjanjikan korban, sudah disediakan DWC, dan diawasi K untuk pelaksanaan prostitusi online,” jelas Indra.

K juga menyiapkan peralatan seperti alat kontrasepsi. Setelah pengguna melakukan pemesanan, uang disetor ke DWC untuk dibagi.

Untuk mencari pelanggan, admin open BO menggunakan foto perempuan lain. Setelah melakukan pemesanan, pelaku mendatangkan korban untuk melayani pemesan.

Sementara itu, DWC mengaku tidak mengetahui bahwa korban masih dibawah umur. Sebab menurutnya, korban sudah nampak seperti orang dewasa.

Dia mengaku sebelumnya sudah memiliki perempuan lain yang diperdagangkan untuk menjadi PSK.

“Rata-rata saya perbulan Rp3 juta,” katanya.

Sementara pelaku lain, K mengungkapkan, bahwa dalam sehari, keuntungan yang didapatkan dan semingu mencapai Rp7 juta.

“Dari mas Dito itu pasang harga Rp500 ribu untuk satu kali, nettnya Rp300 ribu, bisa dinego. Per orang bisa dua kali sehari melayani pelanggan,” tuturnya.

Tags:    

Similar News