Polres Cianjur ringkus pelaku pelecehan terhadap enam orang anak
Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, meringkus seorang pria FR (34) pelaku pelecehan terhadap anak warga Kecamatan Cipanas setelah mendapat laporan dari enam orang korban anak laki-laki usia SD dan SMP, Kamis.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, meringkus seorang pria FR (34) pelaku pelecehan terhadap anak warga Kecamatan Cipanas setelah mendapat laporan dari enam orang korban anak laki-laki usia SD dan SMP, Kamis.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Fajri Amelia Putra di Cianjur Kamis, mengatakan terungkap-nya perbuatan menyimpang pelaku penyuka sesama jenis itu, setelah salah seorang korban melaporkan perbuatan pelaku pada orang tuanya.
"Orang tua korban melaporkan hal tersebut ke Polres Cianjur, sehingga kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan di kawasan Puncak," katanya.
Berdasarkan keterangan pelaku terdapat enam orang anak yang menjadi korban pelampiasan nafsu menyimpangnya, dimana hal tersebut dilakukannya sejak tahun 2023, dimana korban diiming-iming uang agar tidak melapor pada orang tuanya.
Bahkan sebelum melakukan pelecehan terhadap korban, pelaku kerap meminjamkan telepon selularnya yang berisi video porno, sehingga dengan mudah melancarkan aksinya berkali-kali terhadap sejumlah korban.
"Ada yang sudah berkali-kali dilecehkan sejak tahun 2023 dan ada yang baru satu kali, rata-rata korban tinggal tidak jauh dari rumah pelaku sehingga dengan mudah melancarkan aksinya dan kerap memberi korban uang agar tidak melapor," katanya.
Pihaknya masih mendalami hal tersebut karena diduga korban lebih dari enam orang, sehingga pihaknya meminta korban atau keluarga melapor dengan menjamin kerahasiaan identitas korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur," katanya.
Dia mengimbau orang tua lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak terutama saat berada di lingkungan tempat tinggal agar tidak menjadi korban pelecehan karena sebagian besar pelaku biasanya sangat mengenal korbannya.


