Polres Kudus sita 15,5 kg bahan petasan dari patroli siber dan amankan 3 orang
Satreskrim Polres Kudus Jawa Tengah berhasil mengungkap peredaran bahan baku petasan di wilayah Kabupaten Kudus. Terdapat 15,5 kilogram serbuk obat petasan/mercon yang berhasil disita serta tiga orang diamankan dalam kasus tersebut.
Sumber foto: Sutini/elshinta.com.
Satreskrim Polres Kudus Jawa Tengah berhasil mengungkap peredaran bahan baku petasan di wilayah Kabupaten Kudus. Terdapat 15,5 kilogram serbuk obat petasan/mercon yang berhasil disita serta tiga orang diamankan dalam kasus tersebut.
Pengungkapan bermula dari patroli siber yang dilakukan anggota kepolisian. Dalam pemantauan ruang digital, petugas menemukan indikasi penjualan bahan baku petasan melalui media sosial dengan metode transaksi cash on delivery (COD).
Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus memetakan jaringan distribusinya. Kemudian setelah diketahui adanya rencana transaksi, petugas melakukan penindakan di kawasan Taman OASIS Djarum, Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang remaja berinisial MRA (16) dengan barang bukti 1 kilogram serbuk petasan siap pakai. Hasil pemeriksaan MRA mengaku memperoleh bahan tersebut dari FA (21). Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga mengarah kepada MAS (52) yang diduga sebagai pemasok utama.
MAS berhasil diamankan dirumahnya di wilayah Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Dari lokasi itu, polisi menyita 14,5 kilogram bahan baku petasan siap edar serta satu unit timbangan yang diduga digunakan untuk menakar serbuk sebelum dipasarkan. MAS merupakan residivis dalam kasus serupa, yakni pembuatan dan penjualan bahan baku petasan.
Dalam pengakuannya ia memproduksi sendiri serbuk petasan tersebut dengan mencampurkan sejumlah bahan kimia tertentu, kemudian menjualnya dengan harga Rp 200 ribu per kilogram melalui media sosial.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, melalui Plh Kasat Reskrim AKP Kanzi Fathan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap peredaran bahan baku petasan karena memiliki potensi bahaya tinggi.
"Bahan petasan ini sangat berisiko menimbulkan ledakan yang dapat menyebabkan korban jiwa maupun kerusakan lingkungan," kata AKP Kanzi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Selasa pagi (24/2).
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terlibat dalam produksi, penyimpanan, maupun penggunaan petasan.
Sementara itu, dalam kasus tersebut ketiga tersangka kini dijerat Pasal 306 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


