Polres Lombok Tengah-NTB periksa belasan saksi kasus rudapaksa difabel

Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat memeriksa belasan saksi dalam kasus dugaan rudapaksa seorang anak difabel mental oleh oknum sopir pengantar jemput anak sekolah luar biasa (SLB).

Update: 2025-11-13 11:10 GMT

Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat memeriksa belasan saksi dalam kasus dugaan rudapaksa seorang anak difabel mental oleh oknum sopir pengantar jemput anak sekolah luar biasa (SLB).

"Sedikitnya ada 12 saksi yang kami periksa," kata Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun melalui telepon dari Ma, Kamis.

Dari belasan saksi, Luk Luk memastikan korban yang merupakan anak SLB di Kabupaten Lombok Tengah tersebut juga menjalani pemeriksaan.

"Termasuk terlapor (diperiksa)," ucap dia.

Dalam penanganan kasus atas tindak lanjut laporan keluarga korban, kepolisian juga menggandeng Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram. Upaya tersebut dilakukan mengingat korban dan saksi dalam kasus ini ada yang difabel.


Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi turut membenarkan adanya pendampingan atas kasus yang berjalan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah.

Menurut informasi yang dihimpun LPA, korban rudapaksa ini berusia kisaran 10-12 tahun. Siswi SLB tersebut mendapat perlakuan rudapaksa pada medio Agustus 2025.

Peristiwa itu terungkap ketika korban dimandikan ibunya. Saat itu, keluar darah dari daerah vital korban.

"Awalnya, dikira menstruasi kemudian dipasangkan pembalut tapi tidak keluar lagi," ucap Joko.

Khawatir dengan buah hatinya, pelapor meminta penjelasan korban hingga akhirnya mengakui telah dirudapaksa oleh terlapor.

"Dia bilang di kakem, maksudnya di sekolah. Karena korban 'kan penyandang disabilitas mental. Korban juga nunjuk foto pelaku, artinya sopir itu yang melakukan," ujarnya.

Dalam pendampingan hukum, Joko mengatakan bahwa pihak kepolisian juga sudah melakukan visum, termasuk meminta pendapat psikolog guna melihat unsur pidana.

Tags:    

Similar News