Polres Tegal ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di jalur Pantura
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RY (33) alias Ricky Yolanda bin Herudin, warga Desa Purwahamba, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/54/XI/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Tegal/Polda Jawa Tengah, tertanggal 4 November 2025. Penangkapan dilakukan pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 21.10 WIB di pinggir jalan raya Pantura, Desa Maribaya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 20 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih 4,55 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone Infinix Hot 30 warna hijau muda yang digunakan sebagai alat komunikasi, serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam Nopol G-2440-CDF sebagai sarana pengedaran.
Kasat Resnarkoba Polres Tegal AKP Indra Irnawan Liarafa, S.H., M.H. menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah mengedarkan sabu selama kurang lebih tiga minggu, dengan sasaran utama para sopir truk lintas Pantura. Setiap transaksi, pelaku menerima upah antara Rp300.000 hingga Rp400.000.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin Satresnarkoba dalam rangka menekan angka peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tegal,” jelas AKP Indra seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Jumat (7/11).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. mengapresiasi kerja cepat dan profesionalisme jajaran Satresnarkoba dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Polres Tegal berkomitmen untuk terus mengambil langkah tegas terhadap para pelaku kejahatan narkoba. Ini adalah bentuk nyata kepedulian kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkotika,” tegas Kapolres.