Sindikat spesialis curanmor di Jakarta gunakan modus sewa kontrakan

Sindikat pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Jakarta menggunakan modus berpura-pura menyewa kontrakan atau kamar indekos untuk melancarkan aksi kriminalnya.

Update: 2025-11-06 12:30 GMT

Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Sindikat pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Jakarta menggunakan modus berpura-pura menyewa kontrakan atau kamar indekos untuk melancarkan aksi kriminalnya.

"Pertama, mereka mencari sasaran rumah-rumah kontrakan atau rumah kos-kosan yang banyak terparkir motor. Kemudian mereka menyewa kontrakan tersebut, hingyg membayar DP (uang muka)," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Tri Suhartanto di Jakarta, Kamis.

Tri menyebut bahwa sindikat yang berhasil diungkap itu terdiri dari enam orang, yakni UA, R alias D, U, J, dan S yang berperan sebagai pemetik (joki).

Lalu satu tersangka lain berinisial A yang berstatus sebagai penadah. "Para pelaku ini memang spesialis curanmor," kata Tri.

Tri melanjutkan, para pelaku yang diantaranya residivis itu meminta waktu kepada pemilik kontrakan terkait penyerahan identitas pada saat menyewa.

"Para pelaku ini begitu dalam keadaan sepi ya, kemudian mereka melancarkan aksinya," kata Tri.

Usai memberikan uang muka, para pelaku pun dizinkan mulai menempati salah satu kamar. Dari situlah mereka mengintai sepeda motor yang akan dipetik. Salah satu lokasi kejadian yakni berada di wilayah Joglo, Kembangan.

"Dari beberapa pendalaman yang kita dalami, ini baru dua LP (laporan polisi) yang bisa kita dalami, setelah kita melakukan pengecekan dari nomor rangka dan nomor mesin," katanya.

Kendaraan yang berhasil diamankan sebagai barang buktinya adalah sebanyak delapan kendaraan

Sepanjang tahun 2025, para pelaku telah melancarkan aksinya di beberapa lokasi seperti di wilayah Kebon Jeruk, Kembangan, Jakarta Barat, hingga ke wilayah Cipinang (Jakarta Timur)

"Perlu disampaikan, karena mereka ini berpura-pura menjadi penghuni kos-kosan, dari dua LP, itu kejadiannya atau kendaraan yang hilangnya ada banyak," ujar Tri.

Tri mengatakan, para pelaku setelah mendapat motor curian langsung dibawa ke wilayah Cianjur (Jawa Barat) dan langsung dijual dengan sistem bayar di tempat (cash on delivery/COD).

"Kendaraan tersebut yang hasil curiannya kemudian mereka bawa langsung ke daerah Cianjur, daerah perbatasan untuk dijual. Mereka melakukan penjualan dengan COD juga ya, melalui media sosial," ungkapnya.

Hingga kini, Kepolisian masih mencari arah motor-motor curian itu dijual. "Ini sedang kita dalami dan semoga kita bisa menemukan barang-barang kendaraan yang sudah dijual melalui COD ini," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tags:    

Similar News