Gelar aksi, IMTS desak pemkot tertibkan bangunan diduga tak berizin
Terjadi ketegangan elemen mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Tangerang Selatan (IMTS) saat melakukan aksi unjuk rasa di depan bangunan empat lantai yang diduga tidak memiliki izin resmi, di kawasan Pisangan, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Rabu (5/10/2025).
Sumber foto: Cecep Supriatna/elshinta.com.
Terjadi ketegangan elemen mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Tangerang Selatan (IMTS) saat melakukan aksi unjuk rasa di depan bangunan empat lantai yang diduga tidak memiliki izin resmi, di kawasan Pisangan, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Rabu (5/10/2025).
Sejumlah mahasiswa yang melakukan aksi dengan membawa spanduk dan poster menyoroti keberadaan bangunan yang berdiri di tengah permukiman warga tersebut.
Ketegangan terjadi antara elemen mahasiswa dengan pemilik bangunan dan warga sekitar yang menolak adanya unjuk rasa.
Koordinator aksi, Sulaiman Triputra dalam orasinya menyebut pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan terkait status perizinan bangunan tersebut.
Ia menilai bangunan empat lantai di tengah kawasan padat penduduk itu berpotensi menimbulkan gangguan lingkungan dan sosial bagi warga sekitar.
“Kami mendesak DPMPTSP Kota Tangerang Selatan segera mengklarifikasi izin bangunan ini. Keberadaan bangunan di tengah permukiman padat berpotensi menimbulkan gangguan lingkungan,” ujar salah satu peserta aksi di Ciptim Tangsel, Rabu (5/10/2025).
Mahasiswa juga menyoroti potensi penyalahgunaan fungsi bangunan yang mereka nilai tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Kami minta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) segera menerbitkan surat penyegelan. Ada indikasi tempat ini digunakan untuk praktik prostitusi terselubung,” lanjutnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Cecep Supriatna.
Selain itu, para mahasiswa meminta aparat penegak hukum (APH) dan Satpol PP Tangsel segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Sementara itu Muksin Alfahri Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang undangan Satpol PP Kota Tangsel saat dikonfirmasi terpisah mengatakan, pihaknya sudah menyurati Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) perihal dugaan alih fungsi bangunan tersebut.
"Kami masih menunggu sikap dari DCKTR, jika dinyatakan melanggar kita akan lakukan tindakan penyegelan," jelas Muksin.