Balap liar di sekitar Waduk Jragung, sebanyak 69 kendaraan ditilang
Satlantas Polres Semarang, Jawa Tengah melakukan tindakan tilang terhadap 69 pelaku aksi balap liar.
Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.
Satlantas Polres Semarang, Jawa Tengah melakukan tindakan tilang terhadap 69 pelaku aksi balap liar. Tindakan tilang dilakukan setelah sebelumnya kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat, bahwa di jalan baru proyek strategis nasional Waduk Jragung, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang sering digunakan untuk aksi balapan liar.
Kasat Lantas Polres Semarang AKP Lingga Ramadani mengatakan, aksi balap liar berlangsung Sabtu 7 Februari 2026 sore.
"Puluhan sepeda motor terlibat kegiatan balapan liar. Adapun lokasi aksi balap liar adalah jalur yang menghubungkan antara Kabupaten Semarang dengan Kabupaten Demak yang setiap sore digunakan masyarakat untuk nongkrong menghabiskan waktu di sore hari. Dan saat kegiatan penindakan banyak remaja yang terlibat balapan liar mencoba melarikan diri masuk ke semak- semak maupun kebun untuk menghindari personel yang melakukan kegiatan penindakan," jelasnya, Minggu (8/2/2026).
Sebanyak 10 truk dikerahkan untuk mengangkut 69 kendaraan yang terjaring, dan semua kendaraan telah dilakukan penindakan berupa tilang.
Lingga mengimbau kepada warga Kabupaten Semarang khususnya para orang tua untuk menjaga anak anaknya agar tidak terjerumus kegiatan negatif yang merugikan orang lain.
"Salah satunya balapan liar ini. Dimana kegiatan tersebut selain merugikan diri sendiri, juga merugikan masyarakat atau pengguna jalan yang lain," harap Lingga seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Senin (9/2).

