Kompolnas usulkan Polsek tidak tangani kasus pidana
By : Dewi Rusiana
Update: 2020-02-19 17:08 GMT
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengusulkan agar struktur kepolisian di tingkat Polsek tidak menangani kasus pidana, namun lebih mengedepankan pendekatan restoratif justice. Demikian dikemukakan Ketua Kompolnas yang juga Menko Polhukam, Mahfud MD usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/2), seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Bayu Istiqlal.