Putusan MK agar UU Ciptaker diperbaiki
By : Ihda Urwatul Matin
Update: 2021-11-26 10:10 GMT
Mahkamah Konstitusi memutuskan memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk memperbaiki UU no. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun kedepan dan bila tidak diperbaiki maka UU tersebut menjadi inkonstitusional secara permanen. Simak selengkapnya dalam News Flash Radio Elshinta, Jumat (26/11).