Saksi ahli: Unsur keonaran dalam dakwaan kasus berita bohong babi ngepet terpenuhi
Persidangan perkara berita bohong babi-ngepet dengan terdakwa Adam Ibrahim (44) masih terus disidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kota Depok, Jawa Barar.
Elshinta.com - Persidangan perkara berita bohong babi-ngepet dengan terdakwa Adam Ibrahim (44) masih terus disidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kota Depok, Jawa Barar.
Disebutkan Kasi Kejari Depok Andi Rio Rahmat menjelaskan saat ini masih dalam mendengar sejumlah saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan dakwaan.
Telah ada tujuh orang saksi utama dari warga Kampung Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok dan saksi ahli yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Alfa Dera dan Dwi Putri dalam persidangan dengan terdakwa Adam Ibrahim ini.
"Yang sudah hadir antara lain sebagai ahli Guru Besar Bahasa dari Perguruan Tinggi Negeri Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) yaitu, Prof Dr Andika Dutha Bachari, S.Pd, M.Hum yang merupakan yang mana ahli tersebut berkompetensi di bidang kajian linguistik forensik. Serta Dr. Drs. Trubus Rahadiansyah, MS, SH yang merupakan alumni strata dua dan tiga universitas Indonesia yang merupakan Akademisi di Universitas Trisakti dan berkompetensi di bidang Sosiologi Hukum," ujar Andi Rio Rahmat. Dilaporkan Kontributor Elshinta, Hendrik Raseukiy, Rabu (13/10).
Sebut Andi Rio Rahmat, berdasarkan keterangan kedua ahli yang dihadirkan di persidangan baik dari sisi bahasa dengan metedologi Kajian linguistik forensik dan Kajian sosiologi Hukum perbuatan terdakwa Adam Ibrahim menimbulkan keonaran di masyarakat dengan kebohongannya tersebut.
Sehingga, terpenuhi unsur Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Penuntut Umum berkeyakinan telah terpenuhi.
"Pengertian keonaran di kalangan rakyat adalah situasi dan kondisi warga masyarakat yang tidak kondusif yang berbentuk kecemasan sosial, ketegangan, kepanikan kegaduhan, kegemparan dan kekacauan yang berpotensi menimbulkan perilaku anarki, sehingga bila dikaitkan dengan kajian sosiologi hukum serta fakta perbuatan terdakwa yang menyebarkan berita bohong yang mana perbuatan tersebut telah menyebabkan keonaran karena sampai membuat hadirnya kepolisian untuk turun membubarkan kerumunan serta adanya kecemasan di masyarakat terkait adanya babi ngepet yang mana menyebabkan kegemparan," ungkap Andi Rio Rahmat.
Terkini, persidangan terdakwa Adam Ibrahim ini pada Selasa (12/10). Bertempat di ruang sidang tiga PN Depok