Ratusan buruh FSPMI aksi tuntut kenaikan UMK 2022

Ratusan  buruh tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), hari ini menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemkab Purwakarta, Jawa Barat.

Update: 2021-10-26 18:26 GMT
Sumber foto: Tita Sopandi/elshinta.com.

Elshinta.com - Ratusan  buruh tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( FSPMI), hari ini menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemkab Purwakarta, Jawa Barat.

Dalam aksinya mereka menuntut kesejahteraan buruh serta pemerintah  tidak berpihak pada oligarki yang dinilai telah menekan dan mengekploitasi buruh.

Ketua Pimpinan Cabang SPAMK FSPMI sekaligus koordinator aksi, Wahyu Hidayat mengatakan, aksi ini merupakan aksi nasional seruan dari DPP FSPMI.
 
Ini dilakukan lantaran pemerintah masih berpihak pada oligarki yang semakin merangsek berupaya keras menggerus perjuangan dalam upaya  mensejahterakan buruh dan keluarganya sebagaimana amanat UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja.

Dan terbukti dengan dipaksakannya pemberlakuan Omnibuslaw UU Cipta Kerja dan turunanya, sehingga dipastikan upah pekerja terutama di Purwakarta tidak akan naik di tahun 2022 nanti.

Padahal di tahun 2021 ini para pekerja baru, di bidang sektoral hanya dibayar berdasarkan upah tahun 2020.

Bahkan perusahaan juga masih membayar upah sebesar upah Minimum Kabupaten (UMK), bahkan banyak perusahaan menggunakan pekerja magang yang hanya di bayar uang saku.

Adapun empat tuntutan dari aksi ini yakni naikan UMK tahun 2022 sebesar 10 persen, berlakukan upah di atas UMK tahun 2021 dan 2022, batalkan Omnibuslaw/UU Cipta kerja dan PKB tanpa Omnibuslaw, kata Wahyu, Selasa (26/10/2021).

Sementara dengan kondisi seperti ini buruh meminta agar Pememerintah Kabupaten  Purwakarta  dapat menyiasati tentang pengupahan tahun 2022, sekalipun Omnibuslaw menghilangkan upah sektoral. 

Tags:    

Similar News