Pelaku perampokan taksi online dibekuk petugas

Pelaku perampokan berinisial MRH yang beraksi menggunakan pisau cutter dengan modus memesan taksi secara online berhasil diamankan warga, dan kemudian dibawa ke Polsek Pasar Kemis. 

Update: 2021-11-04 21:46 GMT
Sumber foto: Selly Loamena/elshinta.com.

Elshinta.com - Pelaku perampokan berinisial MRH yang beraksi menggunakan pisau cutter dengan modus memesan taksi secara online berhasil diamankan warga, dan kemudian dibawa ke Polsek Pasar Kemis. 

Kejadian berawal ketika korban yang merupakan pengemudi taksi online menerima pesanan menuju ke Tangerang. Kemudian setelah sampai di tempat yang sepi, yaitu di Kp. Cayur Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pelaku dari belakang menodong korban dengan menggunakan pisau cutter agar menyerahkan mobilnya. 

Ketika korban melakukan perlawanan, pelaku langsung menyayat leher korban dengan menggunakan pisau cutter. Namun aksinya ketahuan warga dan warga langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku. 

Korban nekat melakukan aksinya karena tidak punya uang untuk biaya nikah 

Kapolsek Pasar Kemis AKP Maryadi mengatakan bahwa korban yang merupakan sopir taksi online berinisial KH segera dibawa ke RSUD Balaraja untuk segera ditangani dan mendapat perawatan.  

"Atas perbuatannya, pelaku MRH bia dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara," kata Maryadi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Selly Loamena, Kamis (4/11).  

Tags:    

Similar News