Polda Jateng bekuk komplotan spesialis pembobol brankas perkantoran

Jajaran Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah membekuk lima orang anggota komplotan spesialis pembobol brankas perkantoran dan perusahaan.

Update: 2021-11-26 21:22 GMT
Sumber Foto: Humas Polda Jateng/Radio Elshinta

Elshinta.com - Jajaran Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah membekuk lima orang anggota komplotan spesialis pembobol brankas perkantoran dan perusahaan. Mereka memulai operasi sejak masa pandemi Covid-19 pada Maret 2020 hingga November 2021. Setidaknya mereka telah mengeruk keuntungan hampir Rp 1,3 milyar.

Lima tersangka itu  adalajh SAAY berperan sebagai sopir mobil, MAT dan AST sebagai eksekutor pengambil brankas dan uang, DRT berperan menemani salah satu pelaku, serta S alias H berperan mengawasi lingkungan.  

Direktur Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro didampingi Kabidhumas Kombes Iqbal Alqudusy, Jumat (26/11) di Semarang menjelaskan, "Mereka beroperasi di wilayah Batang, Kabupaten Semarang, Wonogiri dan Kendal. Ada empat kantor yang mereka bobol."

Polisi masih memburu satu tersangka lain berisinial IW yang berperan menyiapkan alat dan menentukan target.

Awal penangkapan komplotan itu  bermula dari laporan tindak pencurian brankas di kantor PTPN Kebun Merbuh, Kendal, sekitar pukul 02.00 pada Kamis, 11 November lalu.

Komplotan itu membuka paksa gembok pintu belakang dan merusak brankas dan menggondol uang. Mereka kemudian melarikan diri ke Jawa Timur.

Akan tetapi berkat gerak cepat Polres Kendal yang berkoordinasi dengan Polda Jateng, akhirnya tim Jatanras Direktorat Kriminal Umum menangkap para pelaku di Surabaya.

"Kami  terus mendalami kasus tersebut dan berkoordinasi  dengan Polda Jatim, DIY, dan Jabar. Dari pengakuan tersangka masih ada lima anggotanya yang bersembunyi. Kami  yakin para pelaku dapat segera tertangkap," kata Djuhandani seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto.

Ia juga mengimbau agar pimpinan perkantoran melengkapi pengamanan kantornya dengan CCTV maupun sarana lain yang mendukung. Pasalnya komplotan jenis ini mengincar kantor dengan lingkungan sepi namun menyimpan uang dalam jumlah besar.

Kabidhumas Kombes Iqbal Alqudusy menambahkan para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1, 4, dan 5 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. 

Tags:    

Similar News