Satreskrim Polresta Tangerang tangkap pasutri pelaku penipuan tenaga kerja

Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, Banten berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial AM dan UA di perumahan Lavon Cluster Allura, Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang.

Update: 2021-12-16 16:12 GMT
Sumber foto: Selly Loamena/elshinta.com.

Elshinta.com - Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, Banten berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial AM dan UA di perumahan Lavon Cluster Allura, Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang. Dua tersangka yang merupakan suami istri ini diamankan petugas karena terbukti melakukan praktek penipuan perdagangan manusia dengan modus mempekerjakan di negara Qatar dan Turki. 

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan 6 orang terdiri dari Laki2 dan perempuan yang dijanjikan akan diberangkatkan ke Qatar dan Turki dengan membayar Rp20 juta. 

"Enam orang korban dari berbagai daerah ini sudah dua bulan berada di rumah tersangka. Dan sampai dengan saat ini mereka belum juga diberangkatkan. Kemudian pasangan suami istri ini juga mengaku akan memberangkatkan jika sudah membayar 20 juta rupiah  dalam waktu 2 minggu," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Selly Loamena, Kamis (16/12). 

Saat pemeriksaan, pelaku mengaku dalam menjalankan aksinya adalah menjanjikan korban akan dipekerjakan di pabrik pengolahan makanan beku dan asisten rumah tangga dengan gaji US$1.200. 

"Kedua tersangka dijerat pasal 10 UU RI no 21 tahun 2017 tentang percobaan perdagangan orang dengan ancaman diatas lima tahun kurungan penjara," ujarnya. 

Tags:    

Similar News