Kapolres Salatiga serahkan barang bukti mobil pick up ke pemilik
Satu Unit Kendaraan Roda Empat (R4) Jenis Pick Up, Mitsubishi L300 Tahun 2014 Nopol H-1931-TB yang merupakan barang bukti pencurian kendaraan bermotor diserahkan Kapolres Salatiga, Jawa Tengah AKBP Indra Mardiana kepada pemiliknya Febrian Tristanto Widyatama, Jumat (31/12) di Mapolres Salatiga.
Elshinta.com - Satu Unit Kendaraan Roda Empat (R4) Jenis Pick Up, Mitsubishi L300 Tahun 2014 Nopol H-1931-TB yang merupakan barang bukti pencurian kendaraan bermotor diserahkan Kapolres Salatiga, Jawa Tengah AKBP Indra Mardiana kepada pemiliknya Febrian Tristanto Widyatama, Jumat (31/12) di Mapolres Salatiga.
“Kita serahkan barang bukti hasil penanganan kasus curranmor yang terjadi di Tegalsari Sidomukti pada tanggal 09 Nopember 2021, setelah berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Salatiga, kepada pemilik atau pelapor yaitu saudara Febrian Tristanto Widyatama", jelasnya.
Indra Mardiana lebih lanjut menjelaskan, kendaraan yang diserahkan kepada korban sifatnya masih pinjam pakai sambil menunggu keputusuan tetap dari pengadilan.
"Statusnya kepemilikan resmi kembali setelah sidang putusan pengadilan," tandasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto.
Febrian Tristanto Widyatama sangat mengapresiasi gerak cepat yang dilaksanakan Polres Salatiga ini.
"Awalnya saya sempat pesimis ketika mengetahui kendaraan saya hilang dan disarankan untuk lapor polisi, namun ternyata tidak percuma lapor polisi karena mobil cepat ditemukan dan saat ini sudah dikembalikan dan tidak dipungut biaya apapun, terimakasih pak kapolres dan Polres Salatiga," ujarnya.