Jual minyak goreng harga murah, RZ tipu 22 pedagang sembako di Sukoharjo
Ricky Zulkarnaen (30) buruh tani perkebunan warga Sobokerto, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah diamankan tim Reskrim Polres Sukoharjo, Jawa Tengah.
Elshinta.com - Ricky Zulkarnaen (30) buruh tani perkebunan warga Sobokerto, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah diamankan tim Reskrim Polres Sukoharjo, Jawa Tengah. Ricky dilaporkan korban penipuan berkedok suplier minyak goreng warga Desa Pabelan, Kartasura Devi Wulandari (32). Sementara ini jumlah korban penipuan yang melapor ke Polres Sukoharjo sebanyak 22 orang.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pelaku penipuan memanfaatkan peluang mahalnya harga minyak goreng di pasaran pada akhir tahun 2021 lalu. Ricky Zulkarnaen menawarkan minyak goreng kemasan dan beberapa bahan pangan lain dengan harga murah di platform jual beli online melalui media sosial. "Ditawarkan di akun facebook milik tersangka," kata Kapolres seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Kamis (27/1).
Beberapa orang yang nota bene adalah pedagang pasar dan pengecer sembako di wilayah Sukoharjo tertarik kerjasama. Hingga akhirnya terjadi transaksi antara pelaku dan korban.
Awalnya, lanjut dia, pasokan dagangan dari pelaku ke korban berjalan lancar namun akhirnya uang disetor barang tidak dikirim. Pelapor menderita kerugian sekitar Rp58 juta yang ternyata digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi. "Korban sudah transfer uang tapi barangnya tidak dikirim," ujarnya.
Wahyu Nugroho menambahkan, dalam pengembangan kasus, korban penipuan pelaku yang sudah ditetakpan sebagai tersangka ini bertambah. Total, korban yang melaporkan ke polisi berjumlah 22 orang. Total kerugian yang berhasil diidentifikasi tim penyidik sebanyak Rp600 juta.
Tak hanya minyak gorang kemasan, tersangka juga mengaku menjual bahan pangan lain seperti gula pasir, mi instan dan kecap dengan harga yang jauh lebih murah dari distributor.
Kapolres menyebutkan, dari pengungkapan kasus ini, sejumlah barang bukti yang diduga hasil penipuan tersangka turut disita polisi. Yakni minyak goreng kemasan dua karton, sejumlah slip setoran bank dari korban ke tersangka, satu unit telepon genggam, kartu ATM milik tersangka dan dua unit mobil.
Tersangka dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yakni Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.