Ini kata ekonom soal modus pencucian uang lewat perusahaan rintisan
Kerusakan lingkungan hidup terus menjadi sorotan publik. Apalagi setelah beberapa hari ini ruang publik diramaikan berita terancamnya kelestarian lingkungan warga Desa Wadas, Jawa Tengah versus pemerintah yang represif.
Elshinta.com - Kerusakan lingkungan hidup terus menjadi sorotan publik. Apalagi setelah beberapa hari ini ruang publik diramaikan berita terancamnya kelestarian lingkungan warga Desa Wadas, Jawa Tengah versus pemerintah yang represif.
Dalam sebuah diskusi virtual via zoom Rabu (9/2) yang berjudul “Kerusakan Lingkungan Hidup, Kerugian Negara, dan Tindak Pidana Pencucian Uang”, Direktur CELIOS, Bhima Yudhistira menyebut pemerintah sulit tegas dalam menindak perusahaan perusak lingkungan karena berkaitan dengan sistem ekonomi politik dewasa ini.
“Yaitu antara pejabat publik dan pengusaha yang terindikasi merusak lingkungan, sekarang hampir tidak bisa dibedakan.”
Menurut Bhima, mereka pejabat ini punya saham, berkuasa terhadap manajemen, duduk sebagai direksi, dan secara terang-terangan tanpa malu aktif di perusahaan ekstraktif seperti batubara dan kelapa sawit. Akibatnya bila ada masalah kerusakan lingkungan, pemerintah akan berpihak kepada sektor esktraktif ini. Kemudian di level daerah, pejabat dan aparatnya menjadi sungkan (tidak enak) untuk melakukan pengawasan.
“Karena takut urusannya bisa panjang sama bos” ujarnya.
Selain itu Bhima juga menyoroti hubungan yang kuat antara sektor esktraktif yang berpotensi merusak lingkungan hidup dengan kemunculan dari perusahaan-perusahaan digital, ventur-ventur capital, dan perusahaan start-up atau rintisan.
Menurut Bhima, modus pencucian uang di banyak negara, di Indonesia, Jepang, China, dan Eropa, menggunakan uang hasil dari ekstraktif untuk diputar-putar. Kalau sebelumnya digunakan untuk pembelian bangunan, mobil, atau asset-aset saham dan surat utang, sekarang ada modus baru di mana uang hasil dari kejahatan lingkungan dimasukkan ke perusahaan-perusahaan modal ventura asing. Dan setelah dimasukkan ke perusahaan modal ventura asing, baru disuntikkan ke perusahaan startup dalam negeri.
“Oleh karena itu KPK dan PPATK akan kesulitan melakukan penelusuran.” ujar Bhima.
Menurutnya ini disebabkan modus baru ini sangat kompleks. Ini bukan sekedar dia melakukan suap atau korupsi biasa, yang semua itu terlalu kelihatan nyata. Sekarang ini modusnya uangnya diputar-putar. Sekarang ini modusnya adalah dengan menyuntikkan uang hasil kejahatan lingkungan tersebut ke perusahaan rintisan Indonesia, setelah sebelumnya berputar-putar dahulu ke perusahaan modal ventura di luar negeri seperti di Singapura. Bhima menduga, bila perusahaan modal ventura yang mengkalim internasional ini dibuka, ternyata di dalamnya adalah uang dari hasil kejahatan lingkungan di Indonesia juga.
“Apalagi bila benar tidak terdaftar secara resmi, bisa jadi perusahaan yang mengaku modal ventura tersebut hanyalah perusahaan cangkang atau shell company seperti dalam kasus Panama dan Pandora Papers.” jelas Bhima Yudistira.