HMI Kukar dukung Jokowi bangun IKN di Kaltim

Ketua Himpinan Mahasiswa Islam Cabang Kutai Kartanegara, Andika Abbas mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo yang akan membangun Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

Update: 2022-03-07 16:12 GMT
Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

Elshinta.com - Ketua Himpinan Mahasiswa Islam Cabang Kutai Kartanegara, Andika Abbas mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo yang akan membangun Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

"Aktivis  HMI Cab Kukar sangat mendukung  atas keputusan Presiden Jokowi memindahkan IKN ke wilayah Kaltim, karena itu merupakan i'tikad yang baik dan patut diapresiasi," kata Andika dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (7/3).

Hanya saja, ia memandang bahwa ada aspek yang tidak boleh diabaikan oleh pemerintah di dalam membangun IKN tersebut. Yakni pelibatan masyarakat lokal di dalam semua lini proses pembangunannya.

Pelibatan ini dikatakan Abbas perlu dicantumkan di dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Menurutnya, pencantuman ini penting agar masyarakat di Kaltim khususnya di Kutai Kartanegara (Kukar) maupun Kabupaten di sekitarnya tidak mendapatkan cek kosong dari negara.

"Dalam Pasal yang ada di UU Nomor 3 Tahun 2022 hanya mencantumkan pola kemitraan dengan masyarakat. Harusnya diatur yang lebih konkret dan rinci, sehingga jelaslah jaminan keterlibatan masyarakat lokal, pemuda, mahasiswa di Kaltim ikut berperan dalam proses pembangunan IKN," paparnya.

Andika menegaskan, bahwa rasanya tidak tepat dan tidak elok jika masyarakat dan pemuda lokal di Kaltim hanya diminta untuk mentoleransi atau menerima hasil pembangunan IKN tersebut tanpa dilibatkan secara langsung partisipasinya. 

"Sehingga nantinya peran partisipasi pembangunan IKN hanya  dinikmati atau menguntungkan kelompok kepentingan tertentu dari luar Kaltim," imbuhya dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi Elshinta.com, Senin (7/3).

Namun demikian kata Andika, diakui bahwa dari sudut pandang yuridis, dengan dikeluarkannya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, keberlangsungan pembangunan proyek besar negara di wilayah Kaltim tersebut sudah memiliki jaminan hukum yang mengikat untuk ke depannya, artinya masyarakat Kaltim berhak menuntut keberlangsungan pembangunan IKN di Kaltim kepada pemerintah pusat atau pemerintah yang baru, apabila  lalai atau tidak melanjutkan pembangunan IKN, pasca Presiden Jokowi tidak menjabat lagi  sebagai Presiden pada tahun 2024 mendatang.

"Kami menyarankan kepada pemerintah Jokowi, agar postur IKN yang baru betul-betul menghadirkan smart city dengan mengedepankan ekologi lingkungan yang sehat dan hijau, meminimalisir kerusakan daya dukung lingkungan wilayah IKN," tuturnya.

Oleh sebab itu kata Andika,  pihaknya pun mendesak kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo agar segera membuat dan mengeluarkan nomenklatur turunan atau peraturan pelaksanaan dari UU IKN tersebut. Dimana dalam ketentuan peraturan pelaksanaannya, selain mengatur teknis keberadaan Badan Otorita IKN, juga ada pasal dalam nomenklatur tersebut yang memberi jaminan atau  ruang bagi keterlibatan peran pemuda dan masyarakat lokal atau adat di Kaltim untuk membangun IKN.

"Ini yang menjadi konsen HMI Kukar agar masyarakat adat, pemuda dan mahasiswa Kaltim tidak terabaikan dalam proses pembangunan IKN, sehingga tersisihkan di daerahnya sendiri," tandasnya.

Lebih lanjut, Andika menyampaikan bahwa persoalan pro dan kontra terhadap pembangunan IKN di Kaltim adalah sesuatu yang biasa dalam iklim demokrasi yang ada di Indonesia.

"Menurut kami, itu hal yang biasa bagi proses demokrasi di negara Indonesia. TGapi keputusan Presiden Jokowi memindahkan IKN merupakan sebuah itikat baik yang patut diapresiasi, apalagi  sebelumnya  Presiden Jokowi sudah mengundang, menghadirkan, bertemu, meminta izin dengan tokoh-tokoh nasional, termasuk Sultan Kukar dan tokoh-tokoh adat  se-Kalimantan di Istana Jakarta," ucapnya.

Persiapkan SDM Berkualitas

Dalam rangka mengantisipasi proses dan implementasi IKN di wilayah Kaltim, Andika menegaskan bahwa HMI Cabang Kukar tengah melakukan pembenahan diri, menyispkan Sumber Daya Manusia (SDM) para alumninya atau kader-kadernya yang memiliki kualifikasi untuk bisa bersaing dalam mengisi kebutuhan perangkat birokrasi dan struktur Badan Otorita IKN di Kaltim. 

"Kita  berharap kepada pemerintah pusat, bahwa pemindahan IKN di Wilayah Kaltim tidak dipandang sebagai sebuah hadiah, karena Provinsi Kaltim memberikan kontribusi devisa yang sangat besar bagi negara, namun bagaimana kehadiran pembangunan IKN itu segera diimplementasikan secara cepat, sehingga bisa dirasakan langsung dampak positifnya bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kukar dan Penajam Paser Utara (PPU), khususnya di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan, transportasi perhubungan, infrastruktur, yang selama ini sangat tertinggal jauh dibandingkan di Pulau Jawa," pungkasnya.

Tags:    

Similar News