Satlantas Polres Salatiga sita 1.270 knalpot brong
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Salatiga, Jawa Tengah menyita sebanyak 1.270 knalpot brong selama operasi penegakan hukum yang dimulai sejak Januari-Maret 2022. Selanjutnya knalpot dimusnahkan dengan gergaji.
Elshinta.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Salatiga, Jawa Tengah menyita sebanyak 1.270 knalpot brong selama operasi penegakan hukum yang dimulai sejak Januari-Maret 2022. Selanjutnya knalpot dimusnahkan dengan gergaji.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menjelaskan, knalpot yang tidak berstandar SNI melanggar karena tidak sesuai aturan dan mengganggu ketertiban umum.
"Masyarakat terganggu dengan keberadaan knalpot brong. Selain itu kecepatan berkendara juga bertambah sehingga membahayakan keselamatan pengendaranya," jelasnya di Satlantas Polres Salatiga seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Rabu (23/3).
Ditambahkanya, selama operasi knalpot yang tidak berstandar SNI ini petugas mengutamakan humanisme. Bagi yang melanggar diminta untuk mengganti dengan knalpot yang bertandar SNI.
"Kami juga meminta bengkel tidak melayani pemasangan knalpot brong. Hal ini semata untuk memberi ketenangan di tengah masyarakat," imbuhnya.
Sementara itu Hanis salah satu pelanggar mengaku pengurusan pelanggaran pemakaian knalpot yang tidak sesuai aturan mudah hanya mengganti dengan knalpot yang standar.
"Memang kalau dengan knalpot brong laju kendaraan lebih cepat tapi karena melanggar ya kita harus mematuhi oeraturan dalam berkendara," ujarnya.