Departemen Kehakiman AS akan banding soal penghapusan wajib masker

Departemen Kehakiman Amerika Serikat pada Rabu (20/4) menyatakan akan naik banding atas putusan seorang hakim yang mencabut mandat penggunaan masker di dalam transportasi umum dan pesawat, kata juru bicara.

Update: 2022-04-21 13:25 GMT
Arsip - Seorang perempuan dan seorang anak memakai masker pelindung saat mereka berjalan di 5th Avenue saat negara bagian New York memberlakukan perintah wajib memakai masker di tengah penyebaran penyakit virus korona (COVID-19) di New York City, New York, Amerika Serikat, Senin (13/12/2021). (REUTERS/MIKE SEGAR)

Elshinta.com - Departemen Kehakiman Amerika Serikat pada Rabu (20/4) menyatakan akan naik banding atas putusan seorang hakim yang mencabut mandat penggunaan masker di dalam transportasi umum dan pesawat, kata juru bicara.

Banding diajukan setelah Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) mengatakan mandat tersebut masih perlu diterapkan.

Seorang hakim pada Senin (18/4) menyatakan bahwa kewajiban mengenakan masker, yang diterapkan pada pesawat, kereta api, dan transportasi umum lainnya, adalah aturan yang melanggar hukum.

Departemen Kehakiman mengatakan pihaknya akan meminta banding atas putusan tersebut jika CDC menetapkan bahwa kewajiban yang sudah diberlakukan selama 14 bulan itu masih diperlukan.

CDC pada Rabu mengatakan pihaknya telah meminta Departemen Kehakiman untuk mengupayakan banding. CDC juga mengatakan bahwa "perintah penggunaan masker di koridor dalam ruangan transportasi tetap diperlukan bagi kesehatan masyarakat."

Atas penilaian CDC itu, Departemen Kehakiman mengajukan permintaan banding, kata juru bicara departemen Anthony Coley di Twitter.


Sumber: Reuters

Tags:    

Similar News