Polisi usut perusakan cagar budaya tembok benteng Keraton Kartasura

Aparat Polres Sukoharjo, Jawa Tengah mengusut perusakan benda cagar budaya (BCB) berupa pembongkaran tembok benteng bekas reruntuhan Keraton Kartasura.

Update: 2022-04-23 16:13 GMT
Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

Elshinta.com - Aparat Polres Sukoharjo, Jawa Tengah mengusut perusakan benda cagar budaya (BCB) berupa pembongkaran tembok benteng bekas reruntuhan Keraton Kartasura. Pemilik lahan dan operator alat berat telah dimintai keterangan oleh polisi. Langkah ini merupakan respon cepat kepolisian atas laporan dari pemerintah daerah. 

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, proses  awal yang dilakukan kepolisian dalam tahap penyelidikan, sehingga pada dua orang yakni pembeli yang merupakan pemilik lahan dan operator eskavator diperiksa untuk klarifikasi.  Sebab diduga kuat kasus pembongkaran tembok benteng Keraton Kartasura ini terindikasi ada perbuatan melawan hukum terkait undang undang cagar budaya. 

Sesuai yang diamanatkan dalam UU Cagar Budaya, pengusutan kasus dilakukan oleh tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB). Dengan demikian, untuk penanganan lebih lanjut adalah PPNS. 

"Polres Sukoharjo memberikan back up, koordinasi dan asistensi sebagaimana yang dibutuhkan," kata Kapolres, Sabtu (23/4). 

Menurut Kapolres, sesuai UU Cagar Budaya, ada jeratan hukum pidana yang bisa dikenakan atas perusaksn objek cagar budaya. Sementara, polisi telah menghentikan aktivitas pembongkaran di lokasi tersebut. Yakni dengan memasang garis polisi di bekas tembok yang dibongkar sepanjang 7,4 meter  dan  juga pada alat beratnya. 

Dilain pihak Kepala Balai Pelestarian Cagar  Budaya (BPCB) Jawa Tengah, Sukronedi menegaskan, Benteng Kartasura sudah termasuk BCB, menjadi satu kawasan situs Keraton Kartasura. Sehingga perusakan berupa pembongkaran tembok benteng merupakan bentuk pelanggaran hukum yang diatur sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. 

"Untuk penanganan kasus sudah diserahkan pada polisi dan penyidik PPNS," jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti.

Selanjutnya,  pihak BPCB segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk penanganan objek yang rusak. Sejauh ini Benteng Kartasura berstatus cagar budaya yang dikelola Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Pembiayaan rekonstruksi kerusakan masih menunggu hasil koordinasi dengan direktorat jenderal terkait.  Dari catatan, pengelolaan kawasan cagar budaya bekas reruntuhan Keraton Kartasura ini diserahkan pada pemerintah daerah pada 2019. 

Tags:    

Similar News