Viral di medsos, pengemudi mobil gunakan strobo dan sirine minta maaf

Gerak cepat dilakukan Satlantas Polresta Malang, Jawa Timur dengan berhasil mengamankan, Muhammad Hafid Nurul Iman (21) pengemudi Honda Brio bernopol B 2509 FIZ yang viral di media sosial setelah pada Senin (16/5) malam dengan menggunakan sebuah kendaraan mobil pribadi Honda Brio Putih yang membelah kemacetan di Jalanan Kota Malang dengan menggunakan sirine dan strobo.

Update: 2022-05-18 11:12 GMT
Sumber foto: El Aris/elshinta.com.

Elshinta.com - Gerak cepat dilakukan Satlantas Polresta Malang, Jawa Timur dengan berhasil mengamankan, Muhammad Hafid Nurul Iman (21) pengemudi Honda Brio bernopol B 2509 FIZ yang viral di media sosial setelah pada Senin (16/5) malam dengan menggunakan sebuah kendaraan mobil pribadi Honda Brio Putih yang membelah kemacetan di Jalanan Kota Malang dengan menggunakan sirine dan strobo.

Pengemudi mobil tersebut nampak membunyikan sirine dan menghidupkan strobo sontak kejadian tersebut mendapat komentar negatif dari warganet khususnya di wilayah Kota Malang.

Menindaklanjuti peristiwa tersebut Polresta Malang Kota dalam hal ini Satlantas bergerak cepat untuk mencari keberadaan mobil yang viral tersebut, berbekal informasi dari masyarakat yang didapatkan, Anggota Satlantas Polresta Malang Kota mendapat laporan keberadaan mobil tersebut du Jalan Wilis Kota Malang karena diduga kuat kendaraan tersebut terlihat di wilayah tersebut.

"Rupanya informasi yang di terima oleh Satlantas Polresta Malang Kota benar adanya. Tampak mobil Honda Brio Putih yang viral dalam video yang beredar sedang terparkir di lokasi. Dengan sigap Anggota Satlantas mendatangi," kata Kanitregident Satlantas AKP Rahandy Gusti Pradana.

Menurut Gusti, yang bersangkutan  sehari-hari berprofesi sebagai mahasiswa di salah satu universitas di Kota Malang. "Saat diperiksa pengemudi  cukup kooperatif saat diminta mendatangi Polresta Malang Kota bersama anggota Satlantas berikut barang bukti mobil Honda Brio Putih miliknya," ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, El Aris, Rabu (18/5). 

Atas perbuatannya ini, polisi menindak tegas pengemudi kendaraan tersebut dengan tilang karena telah melanggar undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan yakni pasal 287 ayat 4 juncto pasal 59 ayat 3.

Dan yang bersangkutan terhadap pelanggaran yang telah dibuatnya termasuk meminta yang bersangkutan untuk melepas strobo dan sirine yang terpasang di kendaraannya. Pengemudi juga sangat kooperatif dan mengakui kesalahannya," tambah Gusti. 

Pada kesempatan yang sama pengemudi kendaraan Honda Brio Putih, Muhammad Hafid Nurul Iman (21) juga menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat Kota Malang yang terganggu akibat perbuatannya.

"Saya berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut. Saya benar benar menyesal," jelas pria yang beralamatkan di Pulau Penyegat, Kelapa Gading Jakarta Utara ini.

Tags:    

Similar News