Lapas Kelas 2B Majalengka buka kembali layanan kunjungan tatap muka

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Majalengka, Jawa Barat kembali membuka layanan kunjungan tatap muka kepada para warga yang hendak menjenguk tahanan.

Update: 2022-07-08 19:13 GMT
Sumber foto: Enok Carsinah/elshinta.com.

Elshinta.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Majalengka, Jawa Barat kembali membuka layanan kunjungan tatap muka kepada para warga yang hendak menjenguk tahanan.

Dibukanya kembali layanan kunjungan tatap muka setelah 2 tahun terhenti karena Pandemi Covid 19, sesuai ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022.

Kepala Lapas Majalengka, Suparman mengaku bersyukur hari ini bisa membuka layanan kunjungan secara langsung, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi baik oleh keluarga yang menjenguk maupun oleh warga binaan.

"Alhamdulillah, hari ini saya membawa kabar baik untuk masyarakat atau warga binaan, bahwa Lapas kelas IIB Majalengka telah melaksanakan layanan kunjungan tatap muka meski dilaksanakan masih secara terbatas," ucapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Enok Carsinah, Jumat (8/7).

Suparman menyebut, pihaknya masih memberlakukan sejumlah syarat bagi pihak luar yang hendak mengunjungi napi secara langsung. Salah satunya, sudah melakukan vaksin booster.

"Beberapa syarat lain yang kami terapkan kepada warga, yakni pengunjung yang diperbolehkan adalah keluarga inti narapidana dan tahanan, seperti ayah/ibu, kakek/nenek, istri, anak dan keluarga kandung."

Selain itu kata dia, kuasa hukum dibuktikan dengan surat kuasa, dan perwakilan kedutaan besar/konselor narapidana bagi WNA.

"Kami juga batasi bahwa setiap narapidana atau tahanan hanya menerima kunjungan sebanyak satu kali dalam 1 minggu pada jam kerja," jelasnya.

Kemudian, pengunjung maupun narapidana telah menerima vaksin ketiga atau booster dibuktikan melalui aplikasi peduli lindungi atau sertifikat vaksin.

Bila belum vaksin ketiga, harus menunjukkan hasil rapid atau swab antigen dengan hasil negatif.

"Khusus tahanan, harus dengan surat persetujuan pihak penahan dan bagi pengunjung atau narapidana yang belum memenuhi persaratan di atas maka kunjungan dilaksanakan secara virtual," katanya.

Sementara salah satu pengunjung Lapas kelas 2b Majalengka Memet (35), mengaku gembira layanan tatap muka kembali dibuka.

"Meskipun saya hanya mengantar kakak saya dan saya tidak bisa masuk, tapi saya merasa senang, setidaknya sekarang kakak saya sedang menjenguk di dalam, dan semua persyaratan untuk kunjungan tatap muka ini sudah terpenuhi," ujar warga Sumedang ini sumringah.

Tags:    

Similar News