Polisi tangkap dua pembegal di kawasan Tanjung Priok, Jakut
Anggota Kepolisian Sektor Tg Priok, Jakarta Utara mengamankan NS (18), dan EW (17), karena diduga telah membegal YJ (29) hingga meninggal dunia setelah dilukai dengan senjata tajam, di Jl Kebon Bawang 7, Tj Priok, Jakarta Utara.
Elshinta.com - Anggota Kepolisian Sektor Tg Priok, Jakarta Utara mengamankan NS (18), dan EW (17), karena diduga telah membegal YJ (29) hingga meninggal dunia setelah dilukai dengan senjata tajam, di Jl Kebon Bawang 7, Tj Priok, Jakarta Utara.
NS dan EW kini masih dalam penyidikan anggota Kepolisian Sektor Tg Priok, setelah diamankan dari tempat persembunyiannya di Rawa Badak, Kecamatan Koja, Jakarta Utara dan wilayah Cibitung, Cikarang, Kabupaten Bekasi, diduga setelah mengambil telepon genggam milik YJ.
Peristiwa berawal saat YJ sedang duduk di pinggir Jl Kebon Bawang 7, Tj Priok, Jakarta Utara, sambil memainkan telepon genggam, dihampiri NS membonceng EW, mengendarai sepeda motor matik Yamaha dengan nopol B 3146 TZO, warna putih yang ditempel skotlet warna hitam guna menghilangkn jejak, sambil menenteng sejanta tajam berupa sebilah golok.
"YJ yang didekati kedua pelaku pd hari Selasa, 12 Juli 2022, sekitar pk 03.45 wib, berupaya lari menghindar, namun kembali lagi ke lokasi lantaran akan mengambil barangnya yang tertinggal," kata Kapolsek Tg Priok, Kompol M Yamin seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, ME Sudiono, Sabtu (16/7).
Saat itu, lanjut Yamin, EW mengejar sambil mengayunkan senjata tajamnya dan melukai pinggang kiri belakang serta pundak bagian kiri, sehingga korban terjatuh dan diambil uanhnya senilai Tp 900 rb, beserta 1 unit telepon genggam.
"Korban sempat ditolong warga yang melihat dan dilarikan ke Rumah Sakit terdekat, namun YJ meninggal dunia setelah beberapa waktu dirawat dokter di rumah sakit," ujar Yamin.
Didampingi Wakapolsek, dan Kanit Trskrim, Kapolsek Tj Priok Kompol M Yamin menjelaskan kepada media, bahwa otak pembegalan inisial NS ditemukan di tempat persembunyiannya di kawasan Rawa Badak, Kecamatan Koja, berikut senjata tajam dan sepeda motornya. Setelah 24 jam kemudian EW diamankan di wilayah Cibitung, Cikarang, Kabupaten Bekasi.
"Motif pembegalannya pada hari itu sudah melakukan 3 kali di lokasi berbeda, dan para pelaku mengaku sudah melakukan sebanyak 8 kali, dan hasil dari tindakanya digunakan untuk membeli sabu dan judi slot," katanya.
Ke 2 pelaku pembegalan itu, tegas Yamin, disangkakan dengan pasal 365 KUH Pidana, yang hukumannya hingga 12 tahun penjara. Sementara kemungkinan pasal lain untuk menjerat para pelaku yang mengakibatkan korban meninggal dunia akibat dilukai menggunakan senjata tajam, masih dalam kajian.