Polresta Denpasar tetapkan dua tersangka penganiayaan dan penelantaran anak

Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan dan Buser  Polresta Denpasar berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku penganiayaan dan penelantaran terhadap seorang anak  perempuan dibawah umur bernama Naya (5).

Update: 2022-07-23 13:36 GMT
Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.

Elshinta.com - Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan dan Buser  Polresta Denpasar berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku penganiayaan dan penelantaran terhadap seorang anak  perempuan dibawah umur bernama Naya (5). Kedua tersangka tersebut kini telah ditahan di Mapolresta Denpasar, Jalan Gunung Sanghyang, Kota Denpasar, Bali. 

Kasus tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial terkait adanya laporan warga yang menemukan Naya seorang diri. Naya ditemukan warga saat berada di Jalan Bedugul, tepatnya didepan Kios Massage, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, pada Selasa 19 Juli 2022, sekitar pukul 07.15 WITA. 

Saat ditemukan warga, keadaan Naya dengan sabgat memprihatinkan karena terdapat sejumlah luka pada badan serta mengalami patah dibagian paha kanan. 

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas saat menggelar acara jumpa pers mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Rabu (20/7/22) pagi di rumah kosnya yang berada di Jalan Kertadalem Sari II Denpasar Selatan. 

Kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing adalah Yohanes Paulus Maniek Putra alias Jo (39). Polisi juga menetapkan satu orang tersangka lainnya yaitu Dwi Novita Murni alias Novi (33) yang tak lain justru merupakan ibu kandung Naya. 

"Dari keterangan pelaku Jo (Yohanes Paulus Maniek Putra) mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menampar korban bahkan menenggelamkan kepala korban kedalam ember setelah itu korban juga di minta lari sampai korban lemas,” kata Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat di Mapolresta Denpasar, Jumat (22/7). 

Menurut pengakuan, alasan pelaku Yohanes menganiaya korban karena kesal melihat korban Naya tidak mau tidur dan jika di tanya tidak mau menjawab. Yohanes memukul korban dengan tangan kosong sebanyak dua kali, mencubit perut, menyuruh korban pushup dan lari sampai korban lemas, bahkan yang lebih parah korban di tarik kakinya dan pelaku memaksa korban untuk menekuk kaki untuk dilipat ke belakang kepala sehingga korban mengalami patah pada bagian paha. 

Kapolresta Denpasar menambahkan, sedangkan ibu korban yaitu Dwi Novita Murni diduga membiarkan dan hanya melihat saat anak kandungnya dianiaya oleh pelaku. Dwi hanya bisa pasrah menonton penganiayaan yang dilakukan Yohanes. Dwi beralasan, ia akan di marah oleh pelaku Yohanes. 

“Kedua pelaku meninggalkan korban di jalan Bedugul, depan kios massage dan keadaan luka pada tubuhnya dan paha patah," tegas Kapolresta Denpasar seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Sabtu (23/7). 

Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku yaitu Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak di bawah umur dan penelantaran terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 dan Pasal 76 B Jo 77 B UU RI NO.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU.NO 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Tags:    

Similar News