Konsultan pajak GMP kecewa divonis 3,5 tahun, saksi kunci WN Malaysia tidak dihadirkan

Menanggapi Vonis Hakim Terdakwa Konsultan Pajak dari Foresight Consulting, Ryan Ahmad Ronas melalui Tim pengacaranya menyatakan kecewa, karena Hakim Tipikor mengabaikan semua Bantahan dan Pledoi pihak terdakwa.

Update: 2022-08-06 09:35 GMT
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

Elshinta.com - Menanggapi Vonis Hakim Terdakwa Konsultan Pajak dari Foresight Consulting, Ryan Ahmad Ronas melalui Tim pengacaranya menyatakan kecewa, karena Hakim Tipikor mengabaikan semua Bantahan dan Pledoi pihak terdakwa.

Hal tersebut dikatakan oleh tim pengacara Ryan yang terdiri dari Doktor Timbo Maranganap Sirait, Wirawan B. Ilyas, dan Daniel Minggu, usai sidang vonis suap pejabat pajak oleh PT Gunung Madu Plantations, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/8).

Doktor Timbo Maranganap Sirait menilai, putusan hakim sangat tidak adil dan tidak sesuai dengan bukti dan fakta persidangan.

“Biar bagaimanapun kami sebagai Tim Penasehat hukum Ryan Ahmad Ronas merasa kecewa atas  putusan tersebut, sebab  sangat tidak adil dan tidak sesuai dengan bukti- bukti dan fakta persidangan,” ujarnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin.

Sementara itu menurut Wiryawan B Ilyas, seharusnya jaksa menghadirkan kesaksian direksi PT GMP yang merupakan warga negara Malaysia di persidangan.

Mereka adalah Lim Poh Ching, Teh Cho Pong, dan Lie Weng Tian. Juga Naufal Binur selaku konsultan pajak yang ikut tanda tangan dengan Lim Poh ching.

Menurut Wiryawan jika empat orang tersebut dihadirkan akan terbuka segala- galanya. Ditambah keterangan Yulmanizar telah dibantah oleh Tim Riksa Pajak lainnya sewaktu dihadirkan jadi saksi di persidangan.

“Kalau itu dihadirkan, dibuka segala2 nya. Akan terbuka. Dan keterangan Yulmanizar, dibantah semua oleh tim pemeriksa pajak,” katanya.

Senada dengan Wiryawan,  Daniel Minggu menyatakan,  Lim Poh Ching, Teh Cho Pong, Naufal Binur, Lie Weng Tian adalah saksi kunci yang seharusnya dihadirkan. 

Hakim hanya menilai kesaksian satu orang yakni Yulmanizar, menurutnya satu saksi bukanlah saksi.

“Intinya satu saksi bukanlah saksi. Kemudian saksi2 inti itu Lim Poh Ching, Teh Cho Pong, Naufal Binur, Lie Weng Tian. Itu kan semua gak dihadirkan. Padahal mereka kan kunci,” ujarnya 

Atas pernyataan upaya banding yang disampaikan Jaksa KPK tim penasehat Hukum Ryan Ahmad Ronas menyatakan akan berdiskusi menyiapkan kontra memori banding 

Pihak pengacara juga menyatakan menghormati putusan hakim yang memvonis  bersalah Ryan Ahmad Ronas tersebut.
Diberitakan, Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations dari Foresight Consulting yakni Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas masing masing divonis 2,5 tahun dan 3,5 tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, 

Keduanya dinilai bersalah bersama Lim Poh cing terkait perkara dugaan suap manipulasi pajak PT GMP tahun2016 dari seharusnya Rp 588 miliar menjadi Rp 19 miliar. 

Hakim menilai keduanya mendapat bagian suap Rp.1,5 miliar dari Rp.15 miliar yang dikeluarkan untuk pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan kawan-kawan.

Tags:    

Similar News