Gadis selebgram endorse situs judi, ditangkap polisi

Seorang gadis selebgram mengendorse situs judi online terpaksa harus berurusan dengan polisi. RM, selebgram itu ditangkap jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng di kawasan Pemalang.

Update: 2022-08-22 16:47 GMT
Sumber foto: Joko Hendrianto/elshinta.com.

Elshinta.com - Seorang gadis selebgram mengendorse situs judi online terpaksa harus berurusan dengan polisi. RM, selebgram itu ditangkap jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng di kawasan Pemalang. Ia kemudian dihadirkan bersama ratusan tersangka penjudi lainnya di halaman Markas Polda Jateng di Semarang, Senin (22/8) saat gelar perkara kasus perjudian.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, RM telah menerima bayaran Rp 7 juta dari manajernya bernama Rizki di Bandung. Ia bertugas mempromosikan bisnis judi online dengan cara share (membagikan) link website bisnis judi di akun instagramnya.

"Saya mengimbau agar masyarakat menjauhi dan jangan turut serta dalam segala bentuk perjudian. Kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas dalam rangka memberantas seluruh aktivitas judi di Jateng," kata Ahmad Luthfi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Senin (22/8). 

“Kami tidak bangga menindak masyarakat. Kami menegaskan bahwa tindakan itu untuk memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” ia menambahkan.

Selegram RM mengakui bahwa tindakannya memang salah. "Saya kapok. Janji tidak akan mengulangi lagi,” tuturnya lirih.

 Atas perbuatannya, RM dijerat dengan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran akses informasi perjudian di media elektronik, dan pasal 303 ayat (1) KUHP tentang dengan sengaja memberikan kesempatan perjudian/turut serta dalam perusahaan perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar. 

Tags:    

Similar News